Kompas TV nasional sosial

Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Pastikan Lagi Syarat Berikut agar Bisa Lolos!

Kompas.tv - 18 September 2020, 05:05 WIB
kartu-prakerja-gelombang-9-dibuka-pastikan-lagi-syarat-berikut-agar-bisa-lolos
Ilustrasi: Kartu Prakerja. Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Cek Lagi Syarat Berikut agar Bisa Lolos. (Sumber: Prakerja.go.id)
Penulis : Fadhilah

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Terakhir Tahun Ini, Segini Sisa Kuotanya

Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login. Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Cek Lagi Syarat Berikut agar Bisa Lolos. (Sumber: Screenshot/Kompas.com)

Siapa saja yang bisa dan dilarang mendaftar Prakerja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada pula orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat daerah
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji

Selain itu, pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.

Baca Juga: Rincian 4 BLT yang Masih Cair hingga 2021 Mendatang, dari Subsidi Gaji hingga Prakerja

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x