Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Masih Selidiki Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi

Kompas.tv - 14 September 2020, 12:25 WIB
polisi-masih-selidiki-rombongan-pesepeda-masuk-tol-jagorawi
Rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9/2020). (Sumber: Dok Instagram @bogor24update)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian sedang menyelidiki rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi pada Minggu (13/9/2020) pagi.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengaku sedang mendatangi rumah salah seorang pesepeda.

"Identitas kita masih lidik. Ini saya sedang menuju ke rumah orangnya. (Identitas) ini kalau dari lihat CCTV ini baru diduga, jadi mau konfirmasi dulu, mohon waktu ya," ujar Fitrisia saat dihubungi, Senin (14/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dituturkan Fitrisia, pihak telah memperoleh rekaman video rombongan pesepeda yang melintas di kilometer (KM) 46 ruas Tol Jagorawi.

Berdasarkan keterangan sekuriti pada rest area kilometer 45, para pesepeda itu memulai kegiatan pada pukul 08.45 WIB dengan menyusuri jalan perkampungan.

Baca Juga: Video Viral Pesepeda Ramai-Ramai Masuk Tol Jagorawi, Ada yang Lawan Arah

Para rombongan pesepeda diduga masuk ke Jalan Tol Jagorawi melalui Jalan Raya Sukabumi. Mereka melalui underpas yang menuju Jalan Tol Jagorawi. "Di jalan tersebut tidak ada gerbang tol. Di KM 46 para pesepeda menyeberang dan melawan arus," ujar Fitrisia.

Pihaknya juga telah memperoleh rekaman CCTV dari salah minimarket rest area KM 45. Rekaman tersebut memperlihatkan para rombongan sepeda melakukan istirahat di depan minimarket rest area KM 45 pukul 11.41 WIB.

Tidak beberapa lama pesepeda menaikkan sepeda mereka ke pikap warna putih yang terparkir di depan minimarket tersebut. Pikap tersebut diduga miliki salah seorang pesepeda.

Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Lini media sosial diramaikan dengan viralnya video rombongan pesepeda masuk tol.

Video yang diunggah akun Instagram @bogor24update itu memperlihatkan sejumlah pesepeda memasuki akses jalan tol dengan cara melawan arah.

Peristiwa tersebut lantas dibenarkan General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika.

Dari keterangan petugas di lapangan, rombongan pesepeda masuk melalui Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.

Pada video itu terlihat ada tujuh pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi KM 46. Namun, empat pesepeda lainnya memotong jalan untuk melintas lawan arah.

Saat ini Jasa Marga bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda tersebut.

Peristiwa tersebut lantas dibenarkan General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika.

Dari keterangan petugas di lapangan, rombongan pesepeda masuk melalui Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.

Pada video itu terlihat ada tujuh pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi KM 46. Namun, empat pesepeda lainnya memotong jalan untuk melintas lawan arah.

Baca Juga: ISSI Minta Rombongan Pesepeda Masuk Tol Minta Maaf

Saat ini Jasa Marga bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda tersebut.

"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata Oemi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Jasa Marga menyayangkan tindakan pesepeda karena membahayakan diri sendiri dan pengguna lainnya.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol. Rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol," ujar Oemi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam," ujar Oemi.

"Sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Oemi menambahkan.

Pengendara roda dua dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika masuk ke tol




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x