Kompas TV nasional update corona

Pengetatan PSBB Jakarta, Pusat Perbelanjaan Bisa Tetap Beroperasi Asal...

Kompas.tv - 14 September 2020, 09:35 WIB
pengetatan-psbb-jakarta-pusat-perbelanjaan-bisa-tetap-beroperasi-asal
Ilustrasi suasana dalam mal terlihat beberapa pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. (Sumber: Tribun Jateng/Ruth Novita Lusiani)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi pusat perbelanjaan tetap beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020) kemarin.

Baca Juga: DKI Jakarta Batasi Aktivitas Pengunjung Hotel Selama Pengetatan PSBB

Menurut Anies, pasar ataupun mal dapat tetap beroperasi ketika diberlakukannya pengetatan PSBB dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung," kata Anies. 

Selain pembatasan jumlah pengunjung, terdapat beberapa aturan yang wajib diikuti oleh pengelola mal atau pasar ketika beroperasi pada masa PSBB Jakarta. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. 

Dalam Pasal 14 beleid tersebut tertulis bahwa pada saat pengetatan PSBB, pusat perbelanjaan dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan layanan pemesanan jarak jauh.

"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," seperti dikutip Pasal 14 ayat (3) huruf a. 

Para pedagang maupun pengelola pasar atau pusat perbelanjaan diminta tidak menaikkan harga barang di tengah PSBB agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.

"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan

Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain, bahan pangan, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan seperti perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik. 

Di luar itu, Pergub terbaru tersebut juga mewajibkan pusat perbelanjaan dan pasar untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19. 

Mulai dari melakukan disinfeksi secara berkala, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak fisik antar pengunjung minimal satu meter dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB jilid dua atau pengetatan di DKI Jakarta ini berlaku selama dua pekan, yakni mulai Senin (14/9/2020) ini hingga 27 September 2020. 

Keputusan untuk mengetatkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. 

Di antaranya mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Namun, yang pasti, pengetatan PSBB ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Karena itulah, warga Jakarta pun wajib membatasi kegiatannya selama pengetatan PSBB ini.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x