Kompas TV nasional peristiwa

19 Aturan PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga Mulai Hari Ini

Kompas.tv - 14 September 2020, 08:00 WIB
19-aturan-psbb-jakarta-yang-wajib-dipatuhi-warga-mulai-hari-ini
Ilustrasi sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 hari ini (14/9/2020). PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

Berikut ini 19 poin terkait PSBB pengetatan yang dirangkum tim KompasTV:

1. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

2. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus covid-19, gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Pusat Perbelanjaan Bisa Tetap Beroperasi Asal...

3. Sistem ganjil genap ditiadakan. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap.

4. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

5. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

6. Ojek online diperbolehkan beroperasi. Ojol wajib menjaga protokol kesehatan.

7. SIKM tidak diberlakukan.

8. Kerumunan di DKI Jakarta tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah.

9. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan. 

Baca Juga: Ini Perbedaan PSBB Awal Pandemi dan Sekarang

10. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

11. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

12. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

13. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

14. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

15. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

16. Seluruh fasilitas umum (kawasan pariwisata dan taman rekreasi, sekolah dan institusi pendidikan, taman kota dan RPTRA) ditutup.

17. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

18. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

19. Pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial. 

Baca Juga: Anies: PSBB Bukan Pelarangan!

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x