Kompas TV nasional pilkada serentak

Pulang Mendaftar di KPU, 9 Bakal Cakada di Gorontalo Dinyatakan Positif Covid-19

Kompas.tv - 8 September 2020, 11:04 WIB
pulang-mendaftar-di-kpu-9-bakal-cakada-di-gorontalo-dinyatakan-positif-covid-19
Ilustrasi sampel spesimen darah tes virus corona (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Sembilan bakal calon kepala daerah di Provinsi Gorontalo dinyatkan positif Covid-19.

Hasil positif Covid-19 ini diketahui setelah para bakal Cakada melakukan proses pendaftaran di KPU Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato.

ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem menjelaskan sembilan bakal Cakada yang dinyatakan positif ini merupakan kategori orang tanpa gejala.

Baca Juga: 75 Bakal Cakada Tidak Lengkapi Hasil Tes Swab, di Antaranya Ada yang Terkonfirmasi Positif

Mereka datang dengan kondisi sehat dan menjalankan protokol kesehatan saat pelaksanaan pendaftaran. Namun mereka tidak menyadari telah terpapar Covid-19.

Fadlyanto menambahkan untuk mencegah penyebaran pasien Covid-19 dari Sembilan bakal Cakada tersebut, KPU Gorontalo telah bekerja sama dengan Dinas kesehatan Pemprov Gorontalo untuk melakukan penelusuran.

Pihak KPU yang masuk dalam pantauan kini menjalani karantina mandiri dan telah bebas tugas dari proses pemeriksaan dokumen bakal pasangan Cakada.

Tahapan Pilkada di Provinsi Gorontalo, masih berlangsung normal sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020

“Saat ini diwajibkan melakukan isolasi mandiri serta menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai petunjuk teknis pembuatan jadwal yang disampaikan pihak KPU RI,” ujar Fadlyanto, Selasa (8/9/2020). Dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Fadlyanto memastikan saat proses pendaftaran, seluruh protokol kesehatan di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato dijalankan dengan ketat.

Seluruh komisioner KPU Provinsi Gorontalo juga menyebar dan memantau serta mengawasi jalannya proses pendaftaran pada 4-6 September 2020.

Saat pendaftaran, sambung Fadlyanto, anggota KPU penerima menjaga jarak, kantor KPU juga disemprot disinfektan sebelum dan sesudah proses pendaftaran.

Baca Juga: Cegah Klaster Pilkada, Satgas Covid-19 Minta KPU Tegas Soal Protokol Kesehatan

Kemudian bakal pasangan calon wajib mencuci tangan dan menggunakan pembersih tanganatau hand sanitizer sebelum masuk ruangan. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa pun disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ruangan.

“Ketika ada hal-hal yang kurang, seperti ada komisioner yang kegerahan saat memeriksa dokumen kemudian membuka masker dengan menurunkannya ke dagu, langsung ditegur untuk digunakan lagi,” ujarnya.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x