Kompas TV nasional hukum

Suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Senilai Rp 7 Miliar Ternyata Baru Uang Muka

Kompas.tv - 5 September 2020, 04:00 WIB
suap-djoko-tjandra-kepada-jaksa-pinangki-senilai-rp-7-miliar-ternyata-baru-uang-muka
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Fakta Terkini Kasus Jaksa Pinangki: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru hingga Berkas Rampung

"Nah jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim."

Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.

"Itu prosesnya di mabes polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa," ujarnya.

"Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK. (Uang Suap, Red) beda lagi, itu mabes polri lah yang tau."

Baca Juga: Kejagung Sebut Anita Kolopaking Turut Terima Suap Kasus Djoko Tjandra yang Jerat Jaksa Pinangki

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Baca Juga: Perantara Suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki Diduga Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x