Kompas TV nasional sosial

Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji

Kompas.tv - 4 September 2020, 05:05 WIB
belum-dapat-bantuan-juga-cek-lagi-syarat-blt-prakerja-umkm-hingga-subsidi-gaji
Ilustrasi: uang bantuan pemerintah. Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria. Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.

Peserta harus mengikuti sejumlah seleksi yang tersedia.

Jika lolos, penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak pelaksana melalui SMS. Informasi kelolosan juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.

Kuota penerima bantuan ini sebanyak 5,6 juta, yang dibagi menjadi beberapa gelombang.

Berikut syaratnya:

  • WNI
  • Minimal berusia 18 tahun
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal

 

Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Tembus 1,7 Juta, Apa Kriteria yang Lolos?

Ilustrasi: uang bantuan pemerintah. Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji. (Sumber: Shutterstock)

 

BSU Karyawan dan Pegawai Honorer Non-ASN

Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.

Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Syarat penerima BSU sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Selain Karyawan, Menkeu Sri Mulyani Kaji Bantuan Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x