Kompas TV nasional hukum

Bangun Koordinasi, Kejagung Titip Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki di Rutan KPK

Kompas.tv - 2 September 2020, 23:10 WIB
bangun-koordinasi-kejagung-titip-tersangka-baru-kasus-suap-jaksa-pinangki-di-rutan-kpk
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai diperiksa di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka baru kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono penahanan Andi Irfan untuk kepentingan pemeriksaan. Politisi Partai NasDem itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (2/8/2020).

Andi Irfan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

"Terhitung mulai hari ini dan (tersangak Andi Irfan) ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Hari menambahakan penempatan tersangka di Rutan KPK menjadi salah satu bentuk koordinasi Kejagung dengan lembaga antirasuah.

Selain itu, kata Hari, Kejagung juga telah menembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

Menurutnya, hal itu telah dilakukan setelah Kejagung menetapkan Andi sebagai tersangka hari ini.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha

"Hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK, itulah salah satu wujud koordinasi kami," ujar Hari. 

Di kesempatan berbeda, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menerima titipan penahanan dari Kejagung atas nama Andi Irfan Jaya, Rabu (2/9/2020).

Ali menjelaskan sebelum menjalani proses penahanan, Andi Irfan akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Setelah itu, Andi yang juga seorang pengusaha itu akan menjadi warga sementara Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x