Kompas TV nasional hukum

Disebut Lelet Tangani Kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Tidak Terima

Kompas.tv - 1 September 2020, 00:46 WIB
disebut-lelet-tangani-kasus-jaksa-pinangki-kejaksaan-agung-tidak-terima
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Devina Halim)

Dari pihak Kejaksaan Agung ada nama Jaksa Pinangki, sedangkan di kepolisian ada Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Meski sama-sama sudah dicopot jabatannya dari institusi, namun Boyamin menilai sikap Mabes Polri, sangat cepat dan tepat.

Untuk Brigjen Prasetijo Utomo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian surat jalan kepada buron terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini, yang bersangkutan juga sedang ditahan di Bareskrim. Sedangkan untuk Pinangki, sejauh ini baru sebatas dicopot.

"Untuk di Bareskrim memuaskan, tapi yang di Kejaksaan Agung Agung sangat tidak memuaskan dan kecewa," ujar Boyamin.

Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Didesak Agar Dilimpahkan ke KPK, Apa Kata Kejagung?

"Beda kan, kalau di kepolisian itu sudah tersangka, terus yang terkait aliran dana sudah penyidikan dan hari ini nampaknya Bu Anita Kolopaking akan ditahan, sebelumnya sudah menahan Brigjen Prasetijo Utomo," jelasnya.

"Itu kan cepat dan kemudian sejak isu itu saya tahu persis itu, hari Senin, Selasa sudah di-propam-kan, Rabunya sudah dicopot jabatannya Prasetijo Utomo dan kemudian ada sanksi propam diamankan 14 hari," imbuhnya.

Sikap itulah yang membuat Boyamin terkesan dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, termasuk berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Hal itu sekaligus membuktikan bahwa Polri memang serius dalam memecahkan kasus Djoko Tjandra, guna menegakkan hukum pemberantasan korupsi.

"Itu kan menunjukkan sesuatu yang sangat menggembirakan dari sisi pemberantasan korupsi, atau pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan buron," katanya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki jadi Tersangka, MAKI: Upaya Bersih-Bersih Jangan Setengah Hati

Sedangkan menurutnya, sikap yang sama tidak ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung.

"Nah, dalam posisi ini kalau kejaksaan Agung yang menurut saya itu sudah jelas perannya oknum Jaksa Pinangki, tapi tarik ulur, kemudian cuman dicopot dari jabatannya," ungkap Boyamin.

"Ini kan sangat tidak imbang. Kalau di kepolisian betul dicopot dari jabatannya, tetapi bersamaan diproses pidana," ujarnya membandingkan.

"Di Kejaksaan Agung mestinya kan dicopot dan diproses pidana, atau dicopot dengan tidak hormat. Kan begitu untuk imbang-imbangan," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x