Kompas TV nasional sosial

Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek ke Perusahaan Masing-Masing

Kompas.tv - 28 Agustus 2020, 07:37 WIB
belum-dapat-subsidi-gaji-cek-ke-perusahaan-masing-masing
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karyawan atau pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta namun belum mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah hendaknya menanyakan ke perusahaan masing-masing.

"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan subsidi upah/gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Rilis Program Subsidi Upah bagi Pekerja dan Buruh!

Dari total jumlah pekerja tersebut, dan yang telah memenuhi syarat tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang nomor rekeningnya terkumpul.

Sedangkan yang terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total target penerima, yakni 15,7 juta pekerja.

Sementara penyaluran pada Kamis (27/8/2020), merupakan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji tahap pertama. Jumlah penerima di tahap ini sebesar 2,5 juta pekerja.

Untuk mengingatkan, ini syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;

7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Subsidi Gaji 600 Ribu Rupiah Mulai Disalurkan Hari Ini dan Secara Bertahap!

Jokowi Resmi Cairkan Subsidi Gaji
Presiden Joko Widodo hari ini (27/8/2020) resmi meluncurkan program subsidi gaji di Istana Negara.

"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya. Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi berharap, penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja bisa dapat diselesaikan pada September nanti.

Jokowi juga menyebutkan bahwa pekerja yang hadir di Istana Negara hari ini dari beragam profesi.

Profesi mereka antara lain pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan.

"Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni, itu akan diberikan bantuan pekerja," kata Presiden Jokowi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x