Kompas TV nasional sosial

Penyaluran Subsidi Gaji Ditunda, Menaker Ida Fauziyah Minta Maaf

Kompas.tv - 25 Agustus 2020, 21:25 WIB
penyaluran-subsidi-gaji-ditunda-menaker-ida-fauziyah-minta-maaf
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020). (Sumber: (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan))
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.

Penundaan penyaluran tersebut, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan pada Agustus ini.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BP Jamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BP Jamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani, Senin (24/8/2020). 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x