Kompas TV nasional hukum

Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 18 Agustus 2020, 09:10 WIB
kejagung-beri-pendampingan-hukum-kepada-jaksa-pinangki
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang tersandung kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji tetap mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam hal ini, pendampingan hukum diberikan oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditahan dengan Dugaan Suap 7 Miliar Rupiah!

Pernyataan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin (17/8/2020), seperti dilansir Antara.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Hari.

Menurut Hari, pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka. 

Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum. 

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," tutur Hari. 

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. 

Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Pusaran Suap Jaksa Pinangki, MAKI: Bentuk Tim Gabungan Usut Suap Jaksa!

Namun sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. 

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. 
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. 

Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x