JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam keterkaitannya dengan Djoko Tjandra, dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Setelah dinaikkan menjadi tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan 3 orang yang sementar ini statusnya masih saksi," ujar Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Naiknya status langsung ke tingkat penyidikan ini diputuskan setelah penyidik memeriksa Jaksa Pinangki serta dua saksi lainnya yang diketahui adalah Djoko Sugiarto Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Baca Juga: MAKI Bawa 4 Nama Saksi Kasus Djoko Tjandra
Kasus dugaan gratifikasi yang kini mendera Jaksa Pinangki terungkap setelah foto dirinya bersama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di luar negeri beredar luas di masyarakat.
Status Jaksa Pinangki sendiri masih sebagai saksi karena penyidik Jampidsus masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Hari ini dijadwalkan dua pemeriksaan tetapi dua-duanya tidak hadir. Tentu dengan definisi penyidikan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti nanti menjadi jelas tindak pidana guna menentukan tersangkanya," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.