Kompas TV nasional viral

Hoax Syarat Dapat Gaji Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Skemanya

Kompas.tv - 10 Agustus 2020, 18:17 WIB
hoax-syarat-dapat-gaji-rp-600-000-harus-datang-ke-kantor-bpjs-ketenagakerjaan-ini-skemanya
Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hoax Syarat Dapat Gaji Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Skemanya. (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)
Penulis : Fadhilah

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh.

Baca Juga: Soal Bantuan Bagi Pekerja Bergaji di Bawah 5 Juta, PKS: Guru Honorer Juga Diperhatikan!

Ilustras: uang rupiah gaji. Hoax Syarat Dapat Gaji Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Skemanya. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Bantuan Gaji untuk Karyawan Swasta

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja (bantuan karyawan Rp 600.000) yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan BLT ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kontan, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pada Jumat lalu (7/8/2020) mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.

Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap. Mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, di mana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.

Adapun, kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini.

Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam 2 tahap. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 13 Dibayarkan Hari Ini, PNS Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x