Kompas TV nasional sapa indonesia

Kasus Gilang Fetish 'Kain Jarik', Penyimpangan atau Kejahatan Seksual?

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 21:23 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Gilang Pratama, pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik, akhirnya menjadi tersangka dan ditahan polisi.

gilang ditangkap di kampung halamannya di Kapuas, Kalimantan Tengah. setelah di tangkap, Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akhirnya resmi menahan gilang, tersangka pelecehan seksual, fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial.

Sabtu siang, polisi langsung menghadirkan gilang saat memberikan pernyataan kepada media.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kain jarik, beserta juga hasil cetak pesan,  dan video yang berasal dari para korban.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya juga mengatakan bahwa indikasi adanya kelainan seksual sedang didalami, karena Gilang mengaku melakukan pelecehan untuk kepentingan pribadi.

Kasus pelecehan seksual atau fetish berkedok penelitian, awalnya ramai diperbincangkan di media sosial, pada akhir Juli lalu.

Dimulai dari utas yang dibuat oleh seseorang yang mengaku sebagai korban pelecehan Gilang.

Awalnya Gilang yang merupakan mahasiswa Universitas Airlangga mencoba mendekati dan membujuk korbannya, dengan alasan riset.

Gilang meminta korbannya membungkus badannya dengan kain layaknya pocong.

Saat itulah, Gilang merekam dan mengambil foto korban untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Psikolog klinis menilai, bahwa fetish termasuk, ke dalam prilaku penyimpangan seksual.

Penyebabnya pun, belum diketahui pasti, karena dinilai banyak faktor, yang bisa mempengaruhi.

Sementara itu, pihak Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga Surabaya, sudah menerima sekitar 15 pengaduan dari korban yang mengaku mengalami pelecehan oleh Gilang.

Unair pun menjatuhkan hukuman tegas, drop out, dengan mencabut status Gilang sebagai mahasiswa Unair.

Untuk kasus ini , Gilang dijerat dengan pasal 27 ayat 4, UU ITE, dan atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x