Kompas TV lifestyle travel

Desa Cileuksa Viral Disebut Prabowo Gibran Menang Telak, Ternyata Ada Wisata Bukit Teletubbies

Kompas.tv - 3 April 2024, 09:54 WIB
desa-cileuksa-viral-disebut-prabowo-gibran-menang-telak-ternyata-ada-wisata-bukit-teletubbies
Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aditya Pradana Putra)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  mendadak jadi bahan pembicaraan warganet di media sosial.

Pasalnya, dalam persidangan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024), pasangan 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka disebut menang mutlak 100 persen.

Mengutip dari video persidangan MK, Hakim Saldi Isra menanyakan adanya salah satu kelurahan di Kabupaten Bogor yang memenangkan pasangan 02 Prabowo - Gibran 100 persen.

Baca Juga: Momen Ahli Kubu Ganjar Ingatkan Hakim MK Pegang Teguh UUD 1945

"Tadi kan ada penjelasan atau keterangan kesaksian, ada satu kelurahan yang semuanya 01 dan 03 kosong, nggsk ada suaranya. Itu kelurahan apa tadi pak?" tanya Saldi Isra kepada tim kuasa hukum pasangan 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tim kuasa hukum 01 menjawab bahwa, kelurahan tersebut berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Kelurahan Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor," jawab tim kuasa hukum pasangan 01.

Kemudian Saldi Isra pun kembali bertanya mengenai kebenaran tersebut dengan menanyakan bukti bahwa pasangan 02 Prabowo - Gibran menang telak di kelurahan tersebut.

"Ada bukti nggak di permohonan," tanya dia.

Kuasa hukum 01 menjawab hal tersebut tidak dicantumkan dalam permohonan gugatan.

"Berarti ini fakta yang terungkap dalam persidangan. Nanti bapak tunjukan buktinya ya, nanti kita kroscek bersama sama dengan KPU, benar atau tidak suara 01 dengan 03 itu kosong" tegas Saldi Isra.

Kemudian Saldi Isra kembali bertanya, apakah tim kuasa hukum 01 memiliki atau membawa bukti bahwa 01 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali saat pencoblosan pilpres 14 Februari 2024 lalu.

Namun, kuasa hukum 01 hanya memiliki bukti berupa tangkapan layar C1 di telepon selulernya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x