Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI Maret-April 2024 di Berbagai Kota

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 10:57 WIB
cara-cek-jadwal-dan-lokasi-penukaran-uang-baru-kas-keliling-bi-maret-april-2024-di-berbagai-kota
Ilustrasi: penukaran uang baru kas keliling BI Maret-April 2024 (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendekati masa Lebaran 2024, banyak masyarakat yang mulai melakukan penukaran uang baru.

Dalam hal ini, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru Maret-April melalui bank umum dan kas keliling.

Melansir laman Pemprov Jatim, Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.

Seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri dikemas dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2024 yang bertema Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Warga Serbu Mobil Kas Keliling BI untuk Tukar Uang Baru

Adapun untuk penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia, masyarakat harus memesan terlebih dahulu melalui website BI Pintar atau aplikasi PINTAR.

Anda juga bisa mengecek jadwal dan lokasi penukaran uang baru kas keliling BI di berbagai kota.

Cara Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI

1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

2. Klik "Pilih Provinsi", misalnya Anda ingin melihat jadwal dan lokasi penukaran uang baru di Surabaya, klik Jawa Timur.

3. Setelah itu, klik "Lihat Lokasi"

4. Halaman akan menujukkan sejumlah lokasi kas keliling dan jadwalnya.

5. Tuliskan "Surabaya" pada kolom Kabupaten/Kota. Anda juga bisa mengisinya dengan daerah yang ingin dilihat.

6. Klik "Cari"

Cara Pesan Layanan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI

1. Setelah Anda menemukan jadwal dan lokasi penukaran uang baru yang sesuai, klik "Pilih"

2. Pastikan, jadwal dan lokasi yang Anda pilih masih tersisa kuotanya. 

3. Setelah berhasil klik "Pilih", ini NIK, nama sesuai KTP, nomor telepon dan alamat email

4. Klik "Lanjutkan"

5. Isi nominal uang yang ingin Anda tukarkan

6. Ikuti alur pemesanan hingga selesai

Baca Juga: Hadapi Ramadan - Idul Fitri, PLN UID S2JB Paparkan Kesiapan Pasokan Listrik kepada Komisi VII DPR RI

Syarat Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI

1. Uang Rupiah yang dapat ditukarkan

  • Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI.
  • BI dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

3. Ketentuan 

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x