Kompas TV lifestyle tren

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Akan Dibuka Maret, Ini Timeline Rekrutmen Sebanyak 3 Kali

Kompas.tv - 22 Januari 2024, 08:12 WIB
syarat-pendaftaran-cpns-2024-yang-akan-dibuka-maret-ini-timeline-rekrutmen-sebanyak-3-kali
Ilustrasi CPNS. Ini syarat CPNS 2024  (Sumber: Surya/Purwanto)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Pengumuman Pendaftaran CPNS 2024 dari BKN: Rekrutmen 3 Kali, Dibuka Maret, Ini Jadwalnya

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

  • pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
  • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3.Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi 31 Wilayah Ini Alami Cuaca Ekstrem Hujan dan Angin Kencang 22-23 Januari 2024

4. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

5. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

6. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi

7. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi

8. Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

9. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

  • pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
  • pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Timeline CPNS 2024

BKN rencananya akan melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode mulai dari Maret-Agustus.

Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x