Kompas TV lifestyle tren

Mudah, Begini Cara dan Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang

Kompas.tv - 30 November 2023, 15:08 WIB
mudah-begini-cara-dan-biaya-untuk-mengurus-stnk-yang-hilang
Ilustrasi cara mengurus STNK yang hilang. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang dapat menjadi kendala bagi pemilik kendaraan. 

Untungnya, proses pengurusan STNK yang hilang di Samsat terdekat dapat dilakukan dengan cukup mudah dan dengan persyaratan yang relatif sederhana.

STNK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memiliki pelat nomor yang sah.

Jika Anda tertangkap tidak membawa STNK, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif yang dikenakan oleh pihak berwenang. 

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengurus penggantian STNK yang hilang, terutama jika Anda sering menggunakan kendaraan bermotor dalam kegiatan sehari-hari.

Biaya untuk mengurus STNK yang hilang

Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebanyak Rp75.000.

Melansir Kontan, berikut cara mudah mengurus STNK hilang dan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus STNK yang hilang.

Baca Juga: Materi Tes SKB CPNS BRIN 2023 untuk Jabatan Peneliti Ahli Muda

Persyaratan mengurus STNK hilang

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi dan berkas e-KTP asli
  • BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas
  • Kendaraan yang STNK-nya hilang

Cara mengurus STNK hilang

Apabila sudah mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan, Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang. Berikut panduan mengurus STNK hilang di Samsat.

  • Datang ke kantor Samsat, katakan keperluan mengurus STNK hilang ke petugas
  • Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru sambil membawa kendaraan yang hilang STNK
  • Biaya mengurus STNK hilang
  • Tarif penerbitan STNK baru telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.

Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x