Kompas TV lifestyle tren

Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id

Kompas.tv - 24 November 2023, 06:25 WIB
update-cara-membuat-skck-online-cepat-untuk-melamar-pekerjaan-buka-skck-polri-go-id
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diurus secara online. Biasanya SKCK dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan.

Dokumen ini memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, yang menunjukkan bahwa individu tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang berarti.

Baca Juga: Air Rebusan Ketumbar Manfaatnya untuk Cegah Penyakit Jantung hingga PCOS, Ini Cara Buatnya

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku ini telah lewat, pemohon harus mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK.

Dengan mengunjungi situs resmi Polri di skck.polri.go.id, pemohon dapat mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan administratif.


 

Dalam proses pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon.

Baca Juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Buat, Download dan Cetak Akta Kelahiran Lewat HP

Dokumen-dokumen ini meliputi fotokopi KTP, paspor (untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda), akte lahir atau dokumen identitas lain, Kartu Keluarga, serta dokumen sidik jari.

Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan pas foto berwarna dengan spesifikasi tertentu.

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online

  1. Fotokopi KTP dan KTP asli, pastikan KTP Anda masih berlaku.
  2. Fotokopi paspor, diperlukan khusus untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda.
  3. Fotokopi Akte Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah untuk membuktikan identitas asli.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti administrasi keluarga.
  5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 (6 Lembar): Foto harus berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan menampilkan muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun

Cara Buat SKCK Online

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka situs https://skck.polri.go.id/ untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Isi Formulir Pendaftaran: Pilih menu "Form. Pendaftaran" dan isi data sesuai keperluan pembuatan SKCK.
  3. Pilih Kesatuan Wilayah: Sesuaikan dengan KTP atau domisili Anda.
  4. Pilih Metode Pembayaran: Bisa melalui Tunai atau BRI Virtual Account (BRIVA).
  5. Lengkapi Data Diri dan Unggah Foto: Foto harus sesuai spesifikasi yang diminta.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Termasuk rumus sidik jari dan dokumen lainnya.
  7. Dapatkan Bukti Pendaftaran dan Nomor Pembayaran: Simpan baik-baik untuk proses selanjutnya.
  8. Bayar Biaya Pembuatan SKCK: Sebesar Rp 30.000.
  9. Datang ke Satuan Wilayah: Untuk menyerahkan bukti pembayaran dan pengambilan SKCK fisik.

Baca Juga: Mudahnya Membuat Akun PayPal, Cek Cara Buat dan Persyaratannya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x