Kompas TV lifestyle tren

Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Diperpanjang, Ini Link Beli e-Materai dan Cara Pasangnya

Kompas.tv - 10 Oktober 2023, 12:41 WIB
pendaftaran-cpns-pppk-2023-diperpanjang-ini-link-beli-e-materai-dan-cara-pasangnya
Ilustrasi materai elekronik. (Sumber: pos.e-meterai.co.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 mendapatkan kabar baik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang periode pendaftaran hingga tanggal 11 Oktober 2023.

Selama masa perpanjangan ini, peserta yang belum membeli dan memasang meterai elektronik (e-meterai) dapat melakukannya.

Tahun ini, ada perubahan penting dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK, yaitu penggunaan e-meterai yang wajib dipasang pada dokumen persyaratan.

E-meterai dapat dibeli secara online melalui situs resmi e-Meterai CASN.

Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Syarat Mendaftar Lowongan Kerja di PT Angkasa Pura

Membeli e-materai bisa dilakukan di beberapa link yang bisa ditemukan di bawah ini. 

Pastikan untuk membeli kuota e-meterai sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan dalam proses pembelian.

Setelah membeli e-meterai, Anda dapat memasangnya pada dokumen persyaratan seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Masih Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Link dan Cara Daftarnya

Cara Beli dan Pasang e-Meterai CPNS-PPPK 2023

  1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan login pada Akun SSCASN Anda.
  2. Isi biodata Anda dengan lengkap dan benar.
  3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar.
  4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar.
  5. Isikan riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar.
  6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan mengklik "Registrasi E-Meterai."
  7. Isi alamat email Anda, buat password, dan konfirmasi password, lalu klik "Submit."
  8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada alamat email yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun."
  9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di situs SSCASN BKN, Anda dapat membeli e-meterai melalui https://e-meterai.co.id.
  10. Login dengan akun yang sudah terdaftar sebelumnya di SSCASN.
  11. Klik "Pembelian" dan lakukan pembelian kuota e-Meterai.
  12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik "Bayar."
  13. Secara otomatis, invoice akan muncul dan memuat total tagihan serta metode pembayaran.
  14. Pilih metode pembayaran sesuai dengan preferensi Anda dan klik "Lanjut" untuk melakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
  15. Anda dapat membubuhkan e-meterai melalui situs SSCASN atau menggunakan meterai elektronik.
  16. Klik "Cek Akun E-Meterai," kemudian login dengan akun yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
  17. Klik "Unggah," pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai, dan klik "Unggah E-Meterai."
  18. Cek pada riwayat dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Jika sudah, maka proses pembubuhan e-meterai selesai, dan Anda dapat mengunggah dokumen tersebut sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Website SSCASN Tidak Bisa Diakses, Peserta Minta Perpanjang Masa Daftar CPNS dan PPPK 2023

Link Pembelian e-Materai CPNS-PPPK 2023

  • https://meteraionline.id
  • https://e-meterai.live
  • https://www.tokogramedia.com/e-meterai
  • https://skillacademy.com/e-meterai
  • https://emet.id/
  • https://www.paper.id/e-meterai.php
  • https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/
  • www.signing.id
  • www.digidoku.id
  • https://dimensy.id/easy-dimensy/
  • sign-it.id
  • https://pastisah.id/


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x