Kompas TV lifestyle travel

Berlaku 2024, Ini Cara Pembayaran Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing Masuk Bali

Kompas.tv - 6 September 2023, 00:04 WIB
berlaku-2024-ini-cara-pembayaran-pungutan-rp150-ribu-untuk-turis-asing-masuk-bali
Ilustrasi wisata Bali. Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan cara pembayaran pungutan bagi turis asing yang masuk ke Bali. Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023, jumlah pungutan adalah sebesar Rp150.000 untuk satu orang wisatawan mancanegara (wisman).

Kemudian, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.

"Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik," kata Koster dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2023).

"Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI)," tambahnya. 

Baca Juga: Tokoh Bali Ini akan Gugat Gubernur Koster Rp22 Triliun Jika Resmi Larang Pendakian Gunung

Selanjutnya, turis asing harus mengakses laman atau aplikasi Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Mereka akan diminta mengisi data serta memilih metode pembayaran yang akan digunakan. Seperti bank transfer, virtual account dan QRIS.

Setelah pembayaran berhasil, wisman akan mendapat notifikasi dari aplikasi Love Bali dan juga mendapat bukti pembayaran digital. 

Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (konter) bank BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

"Transaksi ini dapat dilakukan melalui mesin pembayaran dengan menggunakan kartu debet/kredit atau Electronic Data Capture (EDC), bila transaksi berhasil dilakukan hasil cetakan pembayaran akan diterima," tutur politisi PDI-P itu. 

Baca Juga: Daya Saing RI Naik 10 Peringkat, Jokowi: Masuk Kategori Tertinggi di Dunia

Ia menyarankan agar pembayaran dilakukan sebelum keberangkatan ke Bali untuk memperlancar pelayanan pada saat tiba di di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Bukti pembayaran yang didapat akan dipindai melalui alat pemindai setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.

“Apabila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” tandasnya. 

Sebelumnya, Koster menerangkan, rencana pungutan itu akan mulai disosialisasikan bulan September 2023. Kebijakan itu ditargetkan akan dilakukan pada Februari 2024.

Baca Juga: Ternyata Korban lift Jatuh di Ayuterra Resort Bali Sebentar Lagi Menikah

“Sekarang belum, kan menunggu diundangkan Kemendagri dulu baru akan disosialisasikan, kira-kira sosialisasi bulan September,” ucapnya beberapa waktu lalu. 

Ia menyebut, pungutan itu akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.


 

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x