Kompas TV lifestyle tren

Kupas Tuntas Karier PNS dari Golongan, Gaji, hingga Kenapa Profesi Ini Sangat Diminati

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 06:15 WIB
kupas-tuntas-karier-pns-dari-golongan-gaji-hingga-kenapa-profesi-ini-sangat-diminati
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

Golongan dan jenjangnya terkait erat dengan latar belakang pendidikan.

Misalnya, seorang PNS baru dengan ijazah SMA akan mulai dari golongan IIa.

Dalam empat tahun, ia berpotensi mendapat kenaikan pangkat. Aturan ASN juga memperkenankan PNS untuk melanjutkan pendidikan guna meraih ijazah yang lebih tinggi, yang nantinya berdampak pada kenaikan pangkatnya.


Daftar Gaji PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan polisi (Polri) sebesar 8 persen mulai tahun 2024.

Kenaikan gaji untuk PNS ini dianggap sebagai langkah yang penting untuk meningkatkan performa para pelayan publik tersebut. Hal ini datang setelah kenaikan gaji terakhir bagi PNS pada tahun 2019, yang mencapai kenaikan sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.

Baca Juga: Simak Persyaratan Rekrutmen CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Dibawah ini adalah daftar perincian gaji pegawai negeri sebelum dan setelah kenaikan 8 persen pada tahun 2024.

Golongan I

  • Ia:
    • Sebelum: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    • Sesudah: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Ib:
    • Sebelum: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    • Sesudah: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic:
    • Sebelum: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    • Sesudah: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id:
    • Sebelum: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
    • Sesudah: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

  • IIa:
    • Sebelum: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    • Sesudah: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • IIb:
    • Sebelum: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    • Sesudah: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc:
    • Sebelum: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    • Sesudah: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId:
    • Sebelum: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
    • Sesudah: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa:
    • Sebelum: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    • Sesudah: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb:
    • Sebelum: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    • Sesudah: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc:
    • Sebelum: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    • Sesudah: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId:
    • Sebelum: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
    • Sesudah: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

  • IVa:
    • Sebelum: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    • Sesudah: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • IVb:
    • Sebelum: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    • Sesudah: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc:
    • Sebelum: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    • Sesudah: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd:
    • Sebelum: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    • Sesudah: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • IVe:
    • Sebelum: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
    • Sesudah: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x