Kompas TV lifestyle tren

Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Offline dan Online

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 09:41 WIB
syarat-membuat-bpjs-kesehatan-dan-cara-daftar-secara-offline-dan-online
BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan bagi para pesertanya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu. 

Dimulai pada tahun 2014, BPJS Kesehatan mengatur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan biaya yang terjangkau.

Baca Juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Ponsel, Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang

Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran melalui skema bantuan sosial, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi hal yang wajib, sehingga semua masyarakat diharapkan terdaftar sebagai peserta.

Iuran dan Kelas BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih:

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000
  • Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online

Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil, paling lambat tanggal 10, dan akan dikenakan denda jika terlambat.

Cara Membuat BPJS Kesehatan

Syarat Buat BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Rekening buku tabungan dari bank-bank tertentu.
  4. Surat kuasa autodebet pembayaran iuran bermaterai Rp 10.000.
  5. Bagi WNA, lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja.
  6. Siapkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Baca Juga: Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Offline

  1. Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
  2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  3. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
  4. Ambil nomor antrean dan tunggu pelayanan.
  5. Bayar iuran pertama melalui autodebet dalam waktu 14-30 hari setelah pendaftaran.
  6. Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran berhasil.

Online (via Mobile JKN)

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  3. Masukkan NIK dan data keluarga yang diperlukan.
  4. Pilih kelas perawatan dan FKTP terdekat.
  5. Verifikasi email dan simpan kode verifikasi.
  6. Bayar iuran pertama melalui autodebet dalam waktu 14-30 hari.
  7. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: 8 Penyakit Telan Biaya Paling Tinggi Menurut BPJS Kesehatan, Total Capai Rp24 Triliun

BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan semua warganya mendapatkan akses kesehatan yang layak dan terjangkau. Bagi yang belum terdaftar, segera melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x