Kompas TV lifestyle travel

Aturan Bawa Perhiasan Emas dari Luar Negeri, Bisa Tak Kena Pajak Bea Cukai Asal Taati Ini

Kompas.tv - 9 Juli 2023, 16:35 WIB
aturan-bawa-perhiasan-emas-dari-luar-negeri-bisa-tak-kena-pajak-bea-cukai-asal-taati-ini
Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, memamerkan perhiasan emas saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Jemaah Haji Makassar yang Pamer Perhiasan Emas Punya Beragam Usaha, Makanan hingga Indekos

Apabila menggunakan harga emas per hari ini, Minggu (9/7/2023), 180 gram emas tersebut bernilai sekitar Rp180 juta rupiah atau USD 11.872.

Padahal di PMK disebutkan bahwa batas bebas bea masuk hanya untuk perhiasan atau barang lain seharga sekitar Rp7,5 juta atau USD 500.

Artinya, nilai emas Rp172,5 juta kena pajak bea masuk dan PDRI. Pajak bea masuk emas ialah 5 persen, sedangkan PPN-nya ialah 10 persen.

Bagaimana jika orang yang membawa atau memakai perhiasan emas itu tak membawa uang saat di bandara atau terminal kedatangan?

Penumpang itu akan diberi waktu satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI dari perhiasan emas yang jumlahnya melebihi ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari. 

Baca Juga: Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai

Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1 (a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Barang Tidak Dikuasai berarti barang tersebut tidak diklaim oleh pemiliknya atau dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari.

Selain itu, suatu barang juga bisa disebut Tidak Dikuasai apabila tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya.

Perhiasan emas yang dicatat sebagai barang yang Tidak Dikuasai itu pun nantinya akan menjadi milik negara.

Bea Cukai mengingatkan, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x