Kompas TV lifestyle tren

Suami Ceraikan Anggi, Pengantin Baru Hilang Temui Mantan Pacar, Bisakah Setelah Akad Langsung Cerai?

Kompas.tv - 9 Juli 2023, 08:00 WIB
suami-ceraikan-anggi-pengantin-baru-hilang-temui-mantan-pacar-bisakah-setelah-akad-langsung-cerai
Viral pengantin baru di Bogor, Jawa Tengah terpaksa menceraikan istrinya karena sang istri kabur ke rumah mantan pacar sehari setelah akad nikah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kisah pengantin baru Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni asal Bogor, Jawa Barat yang kandas setelah akad nikah menjadi sorotan publik.

Fahmi terpaksa menceraikan istrinya, Anggi karena menghilang pada 26 Juni 2023 atau sehari setelah akad nikah.

Belakangan saat Anggi ditemukan di Bandung, Jabar, Sabtu (8/7) kemarin, perempuan asal Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor itu kabur untuk menemui mantan kekasihnya berinisial AL.

Kapolsek Rancabungur, Iptu Hartanto mengatakan, Fahmi mengembalikan Anggi kepada orangtuanya melalui mediasi yang digelar di Mapolsek Rancabungur.

Mediasi dihadiri oleh keluarga Fahmi, Anggi, dan mantan kekasih Anggi, kepala Desa Mekarsari, serta Kapolsek Rancabungur Iptu Hartano.

"Bahwa Fahmi selaku suami sah dari Anggi Anggraeni menyatakan untuk menceraikan istrinya. Menyerahkan kepada AL agar keduanya dinikahkan" ujar Iptu Hartanto, Sabtu (8/7).

Baca Juga: Pengantin Baru yang Kabur untuk Balik ke Mantan Diceraikan, Suami Ikhlaskan Keduanya Menikah

Selain menceraikan Anggi, Fahmi juga rela menyerahkan perempuan yang baru dinikahinya itu kepada AL agar keduanya menikah

 "Fahmi Husaeni dan AL sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di atas secara kekeluargaan dan sepakat bahwa tidak ada tuntutan secara hukum di kemudian hari," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, bisakah pasangan baru menikah langsung bercerai?

Melansir an-nur.ac.id, Minggu (9/7), perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang dilakukan atas kehendaknya suami dan istri tersebut atau karena adanya putusan pengadilan.

Adapun menurut hukumonline.co.id, perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sesuai bunyi Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 116 KHI. 

Karena itu, jika setelah akad nikah langsung cerai, perceraian tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan atau perjanjian bersama.

Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana diatur Pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).



Sumber : an-nur.ac.id, hukumonline.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x