Kompas TV lifestyle kesehatan

Ibu Hamil Boleh Tidak Puasa Ramadan Jika Alami 4 Kondisi Ini, Tapi Wajib Qada atau Fidyah

Kompas.tv - 26 Maret 2023, 07:40 WIB
ibu-hamil-boleh-tidak-puasa-ramadan-jika-alami-4-kondisi-ini-tapi-wajib-qada-atau-fidyah
Ilustrasi Ibu hamil, apakah boleh tidak berpuasa Ramadan? (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Ibu hamil yang memaksakan diri untuk puasa ditakutkan akan memperparah penyakit maag yang dialami, yang juga bisa berbahaya untuk kesehatan janin.

4. Ibu Hamil yang Mengalami Dehidrasi

Rata-rata ibu hamil pada kehamilan trimester pertama akan mengalami morning sickness yang ditandai dengan seringnya muntah. 

Ternyata morning sickness bisa menyebabkan dehidrasi pada ibu hamil. Sebab, muntah dengan intensitas yang cukup sering dapat membuat cairan dalam tubuh terbuang, sehingga menyebabkan dehidrasi. 

Sebaiknya, ibu yang mengalami dehidrasi harus sering mengonsumsi air atau makanan yang banyak mengandung air.

Apabila Anda ingin berpuasa Ramadan saat hamil, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu ke dokter kandungan

Baca Juga: Menunda Mandi Wajib Setelah Haid dan Junub di Bulan Ramadan, Puasa Tetap Sah?

Ketentuan Fidyah Bagi Ibu Hamil

Mengutip Kantor Kemenag Kota Palangkaraya, ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa Ramadan karena merasa bahaya pada dirinya beserta anaknya, maka wajib meng-qada puasa. 

Namun jika tidak puasa karena khawatir membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qada tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi: 

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. 

Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Baca Juga: Dokter Sarankan Ibu Hamil Konsultasi Dulu sebelum Ikut Berpuasa di Bulan Ramadan

Sedang mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. 

Kewajiban qada dan membayar fidyah ibu hamil bisa dilakukan setelah bulan Ramadan dan di luar waktu menyusui. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x