JAKARTA, KOMPASTV – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tegaskan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020 yang digelar 9 Desember tidak akan mengalami penundaan lagi di tengah pandemi Covid-19.
Digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif karena apabila kepala daerah berstatus Plt dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sehari-hari.
Mahfud menilai jika menunggu pandemi Covid-19 selesai juga tidak ada yang tahu.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ujar Mahfud dalam video yang diterima KompasTV.
Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara. Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah.
"Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ungkap dia.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.