Kompas TV internasional kompas dunia

Ini Pasal Untuk Memakzulkan Presiden Trump

Kompas.tv - 19 Desember 2019, 12:25 WIB
ini-pasal-untuk-memakzulkan-presiden-trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Sumber: AFP/ Timothy A. Clary)
Penulis : Alexander Wibisono

JAKARTA, KOMPASTV, Dalam beberapa kali sidang dengar pendapat, Dewan Perwakilan Amerika Serikat membahas tiga pasal pelanggaran Presiden Donald Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan suap, tidak mengakui keabsahan Kongres, dan menghalangi proses hukum.

Namun begitu, dalam pemungutan suara Rabu (18/2) malam setempat, Dewan Perwakilan Amerika Serikat hanya menyetujui menjerat Presiden Trump dengan dua pasal, penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi tugas Kongres. Hasil itu akan dilanjutkan ke Senat.

Baca Juga: Ambang Pemakzulan bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Secara politik, presiden yang dijerat dengan pemakzulan membuat integritasnya dipertanyakan dan memiliki cela secara politis. 

Hal itu juga bisa mempengaruhi tingkat keterpilihannya dalam pemilihan presiden 2020 mendatang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Amerika Serikat menerima laporan bahwa Presiden Trump berupaya menjegal langkah bakal calon presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden, dengan meminta Ukraina menyelidiki dugaan korupsi sang anak, Hunter Biden, yang diduga dibuat-buat.

Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, yang merupakan politikus senior Partai Demokrat mulanya menolak ide pemakzulan, tetapi akhirnya menyetujui.

Bukti laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut oleh Dewan Perwakilan diserahkan kepada Komite Intelijen. 

Komite itu bertugas menyelidiki bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

Dalam pemungutan suara internal Komite Intelijen memutuskan bukti-bukti dan hasil interogasi terhadap sejumlah saksi menguatkan dugaan pelanggaran Trump. 

Hasilnya kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk kembali menjalani pemungutan suara, dan disetujui.

Dewan Perwakilan lalu memerintahkan Komite Hukum untuk menyusun "pasal-pasal" pemakzulan. Setelah lolos dalam pemungutan suara internal, pasal itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk disetujui melalui voting.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x