Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan Jaksa Kejahatan Perang: Perintah Mahkamah Internasional ICJ Persempit Ruang Gerak Israel

Kompas.tv - 25 Mei 2024, 08:20 WIB
mantan-jaksa-kejahatan-perang-perintah-mahkamah-internasional-icj-persempit-ruang-gerak-israel
Bendera Palestina di depan gedung Mahkamah Internasional, Jumat (24/5/2024). Mahkamah Internasional ICJ tidak hanya menuntut penghentian segera operasi militer tetapi juga membuka Rafah serta akses tanpa hambatan misi pencari fakta kejahatan genosida. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

ISTANBUL, KOMPAS TV - Banyak yang meragukan niat Israel untuk mematuhi perintah baru dari Mahkamah Internasional (ICJ). Bahkan, Reed Brody yang merupakan seorang jaksa kejahatan perang mengatakan bahwa Mahkamah Internasional telah memberikan Israel dan pendukungnya sedikit ruang gerak.

"Putusan yang mengikat secara hukum dan sangat spesifik ini meninggalkan Israel dan pendukungnya dengan sedikit ruang gerak," kata Reed Brody kepada Anadolu, Jumat (24/5/2024).

Perintah ICJ tidak hanya menuntut penghentian segera operasi militer tetapi juga membuka Rafah serta akses tanpa hambatan misi pencari fakta kejahatan genosida.

Reed Brody yang saat ini merupakan pengacara hak asasi manusia Hungaria-Amerika, dan pernah terlibat dalam penuntutan mantan Presiden Chili Augusto Pinochet serta mantan pemimpin Chad Hissene Habre menjelaskan bahwa ICJ telah mengambil tindakan dengan keputusan yang merespons makin parahnya situasi darurat.

“Untuk pertama kalinya, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer serta membuka penyeberangan Rafah dan penyeberangan lainnya dan memungkinkan akses misi pencari fakta internasional,” kata Brody.

“Bersama dengan permintaan jaksa ICC untuk dakwaan terhadap Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu dan pejabat tinggi Israel dan Hamas lainnya, tindakan ini adalah pukulan hukum ganda terhadap tindakan Israel di Gaza," kata Jaksa ICC, Karim Khan, saat mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Israel awal pekan ini.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida

Sejumlah perwakilan Israel saat mendengarkan Ketua majelis hakim Mahkamah Internasional Nawaf Salam membacakan putusan, Jumat (24/5/2024). Dalam putusannya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Rafah, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza. (Sumber: International Court of Justice)

Menanggapi pertanyaan tentang pelaksanaan perintah oleh Israel, Brody mengharapkan negara-negara anggota PBB untuk mengambil tindakan.

"Saya berharap negara-negara memanggil pertemuan segera Dewan Keamanan untuk menegakkan keputusan ini. Tekanan kemudian akan berada pada Amerika Serikat untuk memutuskan apakah akan menegakkan hukum internasional seperti yang ditentukan oleh badan yudisial tertinggi dunia," ungkap dia.

Sesuai dengan kewajibannya di bawah Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Rafah yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik kelompok Palestina di Gaza secara keseluruhan atau sebagian; 

Mahkamah juga memerintahkan Israel menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka dan tidak terhalang untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan; Mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan akses tak terhalang ke Jalur Gaza dari setiap komisi penyelidikan, misi pencari fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan yang berwenang dari PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida;



Sumber : Anadolu



BERITA LAINNYA



Close Ads x