Kompas TV internasional kompas dunia

Afrika Selatan Sambut Baik Perintah Mahkamah Internasional untuk Israel, Netanyahu Meradang

Kompas.tv - 25 Mei 2024, 07:18 WIB
afrika-selatan-sambut-baik-perintah-mahkamah-internasional-untuk-israel-netanyahu-meradang
Menlu Afrika Selatan Naledi Pandor menyambut baik putusan Mahkamah Internasional, Jumat (24/5/2024) yang mengatakan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza semakin kuat setiap hari. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

DEN HAAG, KOMPAS TV - Menteri Luar Negeri (Menlu) Afrika Selatan Naledi Pandor menyambut baik putusan Mahkamah Internasional. Ia mengatakan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza semakin kuat setiap hari.

Hal ini diutarakan setelah Mahkamah Internasional memerintahkan Israel pada Jumat, 24 Mei 2024, untuk segera menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza Selatan.

“Kami sangat senang bahwa mahkamah telah mempertimbangkan dengan serius masalah yang kami ajukan dan menegaskan bahwa keputusan mendesak diperlukan untuk menghentikan serangan terhadap rakyat Palestina yang tak bersalah,” kata Pandor kepada penyiar nasional Afrika Selatan, SABC, Jumat (24/5/2024). 

Ia menambahkan sekarang tergantung pada Dewan Keamanan PBB untuk menentukan bagaimana melindungi warga Palestina.

Permintaan gencatan senjata ini adalah bagian dari kasus yang menuduh Israel melakukan genosida selama kampanye militernya di Gaza. Israel dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Kasus ini akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, namun Afrika Selatan menginginkan perintah sementara untuk melindungi warga Palestina selama proses hukum berlangsung.

Pada Jumat (24/5) kemarin, Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan akses bagi setiap misi pencari fakta atau investigasi yang dikirim oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida.

Kritik terhadap tindakan Israel dalam perang di Gaza semakin meningkat, terutama setelah fokusnya beralih ke Rafah. Minggu ini saja, tiga negara Eropa mengumumkan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina, dan jaksa kepala dari pengadilan internasional lainnya meminta surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel, bersama dengan pejabat Hamas.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga berada di bawah tekanan di dalam negeri untuk mengakhiri perang, yang dipicu ketika Hamas dan sekutunya menyerbu Israel, diklaim menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan mengambil sekitar 250 sandera.

Ribuan orang Israel telah bergabung dalam demonstrasi mingguan yang menyerukan pemerintah untuk mencapai kesepakatan untuk membawa para sandera pulang, dengan kekhawatiran bahwa waktu semakin habis.

“Dakwaan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag adalah salah, keterlaluan, dan secara moral menjijikkan,” kata pemerintah Netanyahu menanggapi keputusan tersebut, tetap mempertahankan posisinya bahwa militer tidak menargetkan warga sipil.

Benny Gantz, anggota sentris populer dari kabinet perang Netanyahu, tampaknya mengindikasikan bahwa Israel tidak akan mengubah jalurnya terkait Rafah.

“Negara Israel berkomitmen untuk terus berjuang untuk mengembalikan sandera dan menjamin keamanan warganya - kapan pun dan di mana pun perlu - termasuk di Rafah,” kata Gantz.

“Kami akan terus beroperasi sesuai dengan hukum internasional di mana pun kami mungkin beroperasi, sambil menjaga sebaik mungkin populasi sipil. Bukan karena Mahkamah Internasional, tetapi karena siapa kita dan nilai-nilai yang kita anut.”

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida

Ketua majelis hakim mahkamah Internasional Nawaf Salam saat membacakan putusan perintah baru yang bersifat sementara, Jumat (24/5/2024). Pada putusannya memerintahkan Israel menghentikan serangan militer dan tindakan lain di Rafah, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza. (Sumber: International Court of Justice)

Israel tidak menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional, tetapi Afrika Selatan dapat membawa kasusnya karena kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida yang mencakup klausul yang memungkinkan perselisihan tentang konvensi diselesaikan oleh Mahkamah Internasional.



Sumber : Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x