Kompas TV internasional kompas dunia

Makan dan Minum Siang Hari di Depan Umum saat Puasa Ramadan, 12 Orang Ditangkap di Zanzibar

Kompas.tv - 5 April 2024, 12:17 WIB
makan-dan-minum-siang-hari-di-depan-umum-saat-puasa-ramadan-12-orang-ditangkap-di-zanzibar
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

ZANZIBAR CITY, KOMPAS.TV - Polisi di negara Afrika Zanzibar telah menangkap 12 orang karena makan dan minum di depan umum saat puasa Ramadan.

Zanzibar yang masyarakatnya didominasi umat muslim, memberlakukan peraturan hukum Islam selama Ramadan yang berlaku baik bagi warga lokal maupun pendatang.

Dikutip dari Nation Africa, Minggu (31/3/2024), Komandan Sementara Kepolisian setempat, Abubakar Khamil Ally, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah investigasi atas sebuah video yang muncul.

Baca Juga: Gedung Tertinggi Taiwan Taipei 101 Tak Runtuh meski Diguncang Gempa Besar, Ternyata Ini Rahasianya

Video itu memperlihatkan adanya orang-orang yang makan di lapangan Mnazi Mmoja pada siang hari, yang merupakan pelanggaran peraturan puasa Ramadan.

Makan di depan umum saat siang hari saat Ramadan dianggap sebagai pelanggaran. Jadi, orang-orang itu ditahan di kantor polisi Madema, sambil menunggu penyelidkan, usai mereka didakwa di pengadilan.

Kepala Polisi Ally pun memperingatkan bahwa kepolisian akan terus menangkap siapa pun yang makan di depan umum pada siang hari saat puasa Ramadan.

“Pada bulan Ramadan ini, sesuai kebiasaan di pulau ini, bahkan memasak makanan tidak diperbolehkan (siang hari),” kata Ally.

Baca Juga: Berkat Peringatan Biden, Israel Setuju Buka Dua Rute Baru untuk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

“Jadi, sangat tak pantas bagi orang-orang untuk duduk di tempat umum, dan makan. Itu adalah pelanggaran, dan itu sebabnya kami menangkap mereka, dan akan terus melakukannya, karena mereka membuat yang lain tak nyaman,” sambungnya.

Sementara itu, Komisi Turisme Zanzibar telah mengumumkan dalam pernyataannya telah mendenda perusahaan Organisateur Francophone Tours dan Travel USD500 atau setara Rp7,9 juta.

Mereka didenda karena melanggar pedoman dengan mengizinkan wisatawan untuk makan di depan umum saat Ramadan.


 

 



Sumber : Nation Africa


BERITA LAINNYA



Close Ads x