Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Internasional Sidangkan Legalitas Pendudukan Israel atas Palestina, Ini yang akan Dibahas

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 01:00 WIB
mahkamah-internasional-sidangkan-legalitas-pendudukan-israel-atas-palestina-ini-yang-akan-dibahas
Mahkamah Internasional, pada hari ini, Senin (19/2/2024) menggelar persidangan umum atas permintaan pendapat hukum sidang Majelis Umum PBB pada 30 Desember 2023 mengenai Konsekuensi Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur. (Sumber: International Court of Justice)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

"Ada narasi bahwa wilayah yang diduduki Israel, seperti Gaza, berpotensi menjadi risiko keamanan yang sangat serius," kata Shany.

"Jika ada sesuatu, 7 Oktober menegaskan alasan keamanan tradisional Israel untuk membenarkan pendudukan tanpa batas."

Baca Juga: Uni Afrika Kutuk Serangan Israel di Gaza, Dukung Gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional, hari Senin, (19/2/2024) menggelar persidangan umum atas permintaan pendapat hukum sidang Majelis Umum PBB pada 30 Desember 2023 mengenai Konsekuensi Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur di Den Haag. (Sumber: Al Haq)

Namun, Palestina dan kelompok hak asasi utama mengatakan pendudukan tersebut jauh melampaui tindakan pertahanan.

Mereka mengatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina ini telah berkembang menjadi sistem apartheid, didukung oleh pembangunan pemukiman di tanah yang diduduki, yang memberikan status kelas kedua kepada Palestina dan dirancang untuk mempertahankan dominasi Yahudi dari Sungai Yordan hingga Laut Tengah. Israel menolak segala tuduhan apartheid.

Kasus ini tiba di Mahkamah Internasional setelah Sidang Majelis Umum PBB memberikan suara dengan mayoritas yang besar pada 30 Desember 2023 untuk meminta pendapat hukum yang tidak mengikat dari Mahkamah Internasional mengenai salah satu sengketa terpanjang dan paling sulit di dunia.

Permintaan ini diajukan oleh Palestina dan ditentang dengan keras oleh Israel. Lima puluh negara abstain dari memberikan suara.

Dalam pernyataan tertulis sebelum pemungutan suara Majelis Umum, Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menyebut langkah ini melampaui batas, PBB moralnya bangkrut dan terpolitisasi, dan keputusan dari mahkamah akan sama sekali tidak legal.

Setelah Palestina menyampaikan argumennya, 51 negara dan tiga organisasi - Liga Negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam, dan Uni Afrika - akan menyampaikan pendapat mereka kepada panel hakim di Aula Keadilan yang berdinding kayu.

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam Perang Timur Tengah 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk negara Palestina merdeka. Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang diperebutkan, yang masa depannya harus diputuskan melalui negosiasi.

Menurut kelompok pemantau Peace Now, Israel telah membangun 146 pemukiman yang dihuni lebih dari 500.000 penduduk Yahudi. Populasi pemukim di Tepi Barat telah tumbuh lebih dari 15% dalam lima tahun terakhir, menurut kelompok pendukung pemukim.

Baca Juga: Hamas Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Segera Laksanakan Keputusan Cegah Genosida

Israel juga telah menganeksasi Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota itu sebagai ibu kota mereka. 200.000 warga Israel kini tinggal di pemukiman yang dibangun di Yerusalem Timur, yang dianggap Israel sebagai bagian dari ibu kota mereka.

Warga Palestina di Yerusalem menghadapi diskriminasi sistematis, membuat sulit bagi mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas yang sudah ada.

Komunitas internasional menganggap pemukiman ini ilegal. Aneksasi Israel terhadap Yerusalem Timur, yang menjadi tempat situs suci kota tersebut, tidak diakui secara internasional.

Ini bukan pertama kalinya Mahkamah Internasional diminta memberikan pendapat hukum mengenai kebijakan Israel atau menyatakan suatu pendudukan ilegal.

Pada tahun 2004, mahkamah menyatakan tembok pemisah yang dibangun Israel di Yerusalem Timur dan sebagian Tepi Barat "bertentangan dengan hukum internasional." Mahkamah juga meminta Israel untuk segera menghentikan pembangunan pemukiman Yahudi ilegal. Israel mengabaikan putusan tersebut.

Dalam kasus tahun 1971 yang mungkin akan dirujuk tim hukum Palestina, Mahkamah Internasional memberikan pendapat hukum yang menyatakan bahwa pendudukan Namibia oleh Afrika Selatan ilegal, dan menyatakan Afrika Selatan harus segera menarik diri dari negara tersebut.

Juga, bulan lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala yang dapat mereka lakukan untuk mencegah kematian, kerusakan, dan segala tindakan genosida dalam kampanye mereka di Gaza. Afrika Selatan mengajukan kasus ini dengan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida, tuduhan yang dibantah oleh Israel.

Perwakilan Afrika Selatan dijadwalkan berbicara pada hari Selasa, (20/2) besok. Partai pemerintah negara tersebut, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid pemerintahan minoritas kulit putih di Afrika Selatan, yang membatasi sebagian besar orang kulit hitam ke 'tanah air' sebelum berakhir pada tahun 1994.


 



Sumber : Associated Press / International Court of Justice ICJ


BERITA LAINNYA



Close Ads x