Kompas TV internasional kompas dunia

RI Bela Palestina di Mahkamah Internasional, Dukung Advisory Opinion tentang Pendudukan Israel

Kompas.tv - 18 Februari 2024, 21:10 WIB
ri-bela-palestina-di-mahkamah-internasional-dukung-advisory-opinion-tentang-pendudukan-israel
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Museum Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). Retno Marsudi dilaporkan akan menyampaikan pernyataan lisan mendukung advisory opinion tentang pendudukan Israel di Palestina dalam sidang di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2).  (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dilaporkan akan menyampaikan pernyataan lisan mendukung advisory opinion tentang pendudukan Israel di Palestina. Retno sedianya akan tampil dalam sidang di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2/2024).

Mahkamah Internasional/International Court of Justice (ICJ) sendiri akan menggelar sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina pada 19 hingga 26 Februari 2024.

"Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB. 53 negara dan 3 organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI via X, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Uni Afrika Kutuk Serangan Israel di Gaza, Dukung Gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional

Sidang dengar pendapat ini berbeda dengan perkara genosida yang dituduhkan Afrika Selatan kepada Israel. Sidang genosida Israel atas Palestina sendiri masih berlangsung di Mahkamah Internasional.

Advisory opinion adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberi nasihat hukum yang diajukan lembaga PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina. 

Kementerian Luar Negeri RI pun telah mengumpulkan 50 pakar hukum dan pakar hukum internasional dalam diskusi membahas advisory opinion terkait pendudukan Israel pada 16 Januari 2024 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Retno menyampaikan bahwa masukan para ahli diperlukan untuk membangun opini hukum yang komprehensif guna menunjukkan pelanggaran hukum Israel di Palestina.

“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," kata Retno dalam diskusi bersama pakar hukum di Jakarta, 19 Januari lalu.

Sejak 7 Oktober 2023 lalu, serangan Israel ke Jalur Gaza telah membunuh lebih dari 28.775 orang, lebih dari setengahnya adalah anak-anak dan perempuan.

Baca Juga: Kemlu RI Kutuk Serangan Israel ke Rafah: Bagian Skenario Besar Hilangkan Masa Depan Palestina


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x