Kompas TV internasional kompas dunia

Pakar Barat: Israel Harus Berhenti Serang Gaza untuk Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 00:26 WIB
pakar-barat-israel-harus-berhenti-serang-gaza-untuk-patuhi-putusan-mahkamah-internasional
PM Israel Benyamin Netanyahu. Israel harus berhenti menyerang Gaza untuk patuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional ICJ, yang mengeluarkan perintah sementara dalam kasus genosida, menurut para ahli hari Selasa, (30/1/2024). (Sumber: Aydinlik Turkiye)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Israel harus berhenti menyerang Gaza untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional ICJ, yang mengeluarkan perintah sementara dalam kasus genosida, menurut para ahli, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya pada Jumat (26/1), pengadilan PBB menyatakan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan mengeluarkan perintah sementara, mendorong Israel untuk menghentikan penghalangan pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.

Meskipun keputusan tersebut memerintahkan penghentian serangan terhadap warga Palestina, Israel terus melancarkan serangan di Jalur Gaza dan tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bantuan kemanusiaan mencapai penduduk sipil.


Luigi Daniele, seorang akademisi di Universitas Nottingham Trent di Inggris, mengatakan kepada Anadolu bahwa keputusan tersebut adalah "perubahan paradigma" Mahkamah Internasional yang menyatakan Afrika Selatan dengan wajar membuktikan tuduhannya tentang pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel.

"Pengadilan menemukan fakta yang wajar bahwa genosida sedang terjadi di Gaza. Pengadilan memutuskan kerusakan tak terhindarkan bisa terjadi pada warga sipil Palestina dan ini adalah bahaya yang mendesak. Untuk alasan ini, pengadilan memberikan keputusan sementara," kata Daniele.

Baca Juga: Netanyahu Berkeras Tolak Tarik Mundur Tentara Israel dari Gaza dan Lepaskan Ribuan Warga Palestina

Hakim Joan E. Donoghue saat membacakan putusan yang berisi perintah sementara dalam kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza hari Jumat (26/1/2024), memerintahkan Israel berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza dan membuat kerusakan di Jalur Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

Kekalahan Total bagi Israel

Menekankan bahwa keputusan tersebut adalah "kekalahan total" bagi Israel, Daniele mengatakan pengacara Israel mengeklaim penggunaan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Genosida dalam kasus ini benar-benar tidak beralasan. "Tidak ada klaim mereka yang diterima pada tahap ini,” tambah Daniele.

Israel harus mencegah tentaranya melakukan genosida, terutama sebagai langkah pencegahan, yang berarti mengakhiri operasi militer Israel, menurut para ahli.

"Mengingat bahwa tentara Israel telah membunuh puluhan ribu warga sipil, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tampaknya sangat penting bagi Israel untuk mengakhiri operasi militer ini yang bertujuan untuk menghancurkan sepenuhnya Gaza agar benar-benar menahan diri dari tindakan yang dilarang oleh pengadilan," tambahnya.

Dengan menekankan pentingnya keputusan yang diambil dengan mayoritas hampir bulat, ia mengatakan situasi ini menunjukkan bahwa tuduhan dan tekanan Israel tidak efektif.

Daniele menambahkan bahwa pemotongan pendanaan kepada Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Tengah (UNRWA) oleh beberapa negara berarti bertindak melawan keputusan pengadilan dan bahwa negara-negara Barat lain yang bergabung dengan Israel juga bertindak melawan kewajiban mereka untuk "mencegah genosida."

Tel Aviv telah menuduh beberapa karyawan agensi terlibat dalam serangan pada 7 Oktober terhadap Israel, mendorong setidaknya 12 negara untuk menangguhkan dana mereka untuk agensi tersebut.




Sumber : Anadolu


BERITA LAINNYA



Close Ads x