Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Internasional Putuskan Kasus Genosida Israel atas Gaza Malam Ini, Cek Fakta Pentingnya

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 15:35 WIB
mahkamah-internasional-putuskan-kasus-genosida-israel-atas-gaza-malam-ini-cek-fakta-pentingnya
Mahkamah Internasional ICJ akan mengumumkan keputusan mengenai permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi PBB tentang Kejahatan Genosida terhadap Gaza yang dijadwalkan hari Jumat (26/1/2024) pukul 19.00 WIB. Keputusan ICJ itu akan disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda. (Sumber: International Court of Justice ICJ)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan keputusan mengenai permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Perbuatan Kejahatan Genosida dalam serangannya terhadap Gaza, Jumat (26/1/2024).

Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (26/1) pukul 13.00 waktu setempat atau 19.00 WIB, dan disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda, sebagaimana diumumkan dalam pernyataan resmi ICJ.

ICJ telah memulai diskusi mendalam mengenai permintaan langkah sementara yang diajukan oleh pihak Afrika Selatan, menuduh Israel "menunjukkan niat genosida" di Gaza. Pihak penggugat telah menyajikan bukti-bukti, termasuk foto-foto dari Anadolu, yang dianggap sebagai dasar bagi tuduhan genosida tersebut. 

Kasus ini menyoroti serangan Israel selama 100 hari di Gaza, di mana Afrika Selatan menilainya sebagai kejahatan perang dan genosida. Keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan sementara ini tidak akan menentukan apakah Israel benar-benar melanggar Konvensi Genosida atau tidak. Sebaliknya, fokusnya adalah mencegah kerusakan lebih lanjut selama proses peradilan berlangsung.

Jika langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan untuk mencegah "kerusakan lebih lanjut, serius, dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di bawah Konvensi Genosida" diterima oleh Mahkamah Internasional, keputusan ini akan mengikat Israel, sementara proses terkait substansi kasus ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun.

Baca Juga: Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Ini 5 Poin Tindakan Genosida yang Dituduhkan

Sidang Mahkamah Internasional saat Afrika Selatan mengajukan kasus genosida Israel terhadap warga Gaza, Palestina. Mahkamah Internasional ICJ hari Jumat, (26/1/2024) akan mengumumkan keputusan hari Jumat (26/1/2024) pukul 13.00 waktu setempat (19.00 WIB), disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda, sebagaimana diumumkan dalam pernyataan resmi ICJ. (Sumber: International Court of Justice ICJ)

Apa yang akan terjadi hari Jumat?

ICJ akan mengumumkan keputusan mengenai permohonan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan dalam sesi terbuka.

Selama pembacaan keputusan, 17 hakim, termasuk 15 hakim tetap Mahkamah Internasional dan hakim ad hoc yang diangkat oleh Israel dan Afrika Selatan untuk kasus ini, akan hadir di ruang sidang.

Keputusan akan pertama kali dibacakan dalam bahasa Inggris oleh Ketua Mahkamah yang mengadili, Hakim Joan E. Donoghue, dan sesi akan ditutup dengan pembacaan ringkasan keputusan dalam bahasa Prancis oleh Sekretaris Mahkamah, Philippe Gautier.

Apa arti keputusan langkah-langkah sementara?

Keputusan yang akan diumumkan oleh Mahkamah Internasional ICJ tidak berkaitan dengan apakah Israel telah bertindak melanggar Konvensi Genosida. Tujuannya adalah mencegah kerusakan yang potensial timbul dari risiko genosida hingga keputusan akhir dicapai dalam kasus ini. Ini menandakan langkah-langkah sementara yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait.

Meskipun Mahkamah Internasional menemukan alasan "wajar" dari Afrika Selatan sudah cukup dalam pemeriksaan permohonan langkah-langkah sementara, Mahkamah Internasional akan melakukan pemeriksaan selama fase mengadili substansi kasus untuk menentukan apakah genosida telah benar-benar terjadi di Gaza.

Mengingat kecenderungan Mahkamah Internasional untuk menilai permintaan Afrika Selatan sebagai wajar, lebih mungkin Mahkamah akan memutuskan mendukung langkah-langkah untuk memastikan Israel mematuhi hukum internasional dalam operasi militer di Gaza, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bantuan kemanusiaan mencapai penduduk, termasuk akses ke makanan, air, bahan bakar, persediaan medis dan kebersihan, tempat perlindungan, dan pakaian bagi mereka yang terusir.

Baca Juga: Besok, Mahkamah Internasional Putuskan Apakah Israel Harus Tangguhkan Operasi Militernya di Gaza

Majelis hakim Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag. ICJ hari Jumat, (26/1/2024) akan mengumumkan keputusan mengenai permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi PBB tentang Kejahatan Genosida terhadap Gaza yang dijadwalkan hari Jumat (26/1/2024) pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda. (Sumber: International Court of Justice ICJ)

Apakah keputusan soal langkah-langkah sementara ini akan mengikat?



Sumber : Anadolu / International Court of Justice


BERITA LAINNYA



Close Ads x