Kompas TV internasional kompas dunia

Pakar HAM PBB Kritik Lambatnya Pengadilan Pidana Internasional Adili Pelaku Kejahatan Perang di Gaza

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 19:35 WIB
pakar-ham-pbb-kritik-lambatnya-pengadilan-pidana-internasional-adili-pelaku-kejahatan-perang-di-gaza
Pakar dan Rapporteur Hak Asasi Manusia HAM PBB soal Palestina, Francesca Albanese, dan pakar HAM PBB soal hak atas perumahan layak, Balakrishnan Rajagopal, mengkritik Pengadilan Pidana Internasional ICC hari Minggu, (7/1/2024), karena dianggap lambat menuntut para pelaku kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza. (Sumber: Il Mattino Italia)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

ANKARA, KOMPAS.TV - Pakar dan Rapporteur Hak Asasi Manusia HAM PBB soal Palestina, Francesca Albanese, dan pakar HAM PBB soal hak atas perumahan layak, Balakrishnan Rajagopal, mengkritik Pengadilan Pidana Internasional ICC hari Minggu, (7/1/2024), karena dianggap lambat dalam menuntut para pelaku kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza.

Albanese mengutip sebuah posting di platform X dari seorang pejabat Save The Children yang menyatakan "lebih dari 10 anak setiap hari, secara rata-rata, kehilangan satu atau kedua kakinya di Gaza sejak konflik meletus tiga bulan lalu."

"Penting juga dilakukan persidangan. Pelaku kejahatan yang merencanakan, memerintahkan, dan melaksanakan kejahatan tersebut harus dihadapkan pada hukuman," kata Albanese seperti laporan Anadolu, Senin, (8/1/2024).

"Pengadilan tingkat nasional yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang, Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Genosida perlu diaktifkan, karena ICC terbukti lambat dan tidak efektif dalam menangani situasi di Palestina," ujarnya.

Rajagopal juga membagikan sebuah posting di platform X untuk mendukung desakan Albanese, menyatakan, "Ya, kita butuh tindakan sekarang. Hari ini. ICC terbukti terlalu lambat."

Pakar HAM PBB dan organisasi hak asasi manusia telah menyebut serangan Israel baru-baru ini yang menargetkan warga sipil di Gaza dan tindakan hukuman kolektif sebagai "genosida."

Baca Juga: Gunakan Helikopter, Israel Bom Kamp Pengungsian di Tepi Barat, Jenazah Bertebaran

Tank Israel dekat perbatasan Gaza hari Minggu, (7/1/2024) dengan latar belakang reruntuhan Gaza yang diratakan oleh serangan Israel. (Sumber: AP Photo)

Gagalnya Jaksa ICC, Karim Khan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan seperti mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka yang bertanggung jawab, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mendapatkan kritik luas dari pejabat.

Setidaknya 22.835 warga Palestina tewas dan 58.416 lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, demikian kementerian kesehatan di daerah yang terkepung tersebut mengatakan pada hari Minggu.

Pernyataan kementerian kesehatan Palestina di Gaza menyebutkan 113 orang tewas dan 250 lainnya terluka dalam serangan Israel dalam 24 jam terakhir.

Israel terus melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas tak terduga Hamas pada 7 Oktober. Pihak berwenang Israel mengklaim serangan-serangan Hamas telah menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Serangan Israel telah membuat Gaza hancur, dengan 60% infrastruktur enklaf tersebut rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduk terusir akibat kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan karena adanya blokade yang berlanjut.

Banyak ahli hukum internasional menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza merupakan kejahatan perang atau genosida, dan negara-negara seperti Turki dan Afrika Selatan bekerja untuk membawa kasus hukum ke pengadilan internasional.



Sumber : Anadolu


BERITA LAINNYA



Close Ads x