Kompas TV internasional kompas dunia

Kemlu Dukung Langkah Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 demi Tekan DK PBB Paksa Gencatan Senjata di Gaza

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 18:40 WIB
kemlu-dukung-langkah-sekjen-pbb-aktifkan-pasal-99-demi-tekan-dk-pbb-paksa-gencatan-senjata-di-gaza
Menlu RI Retno Marsudi hari Selasa, (28/11/2023) di PBB menyampaikan desakan kuat untuk menyeret Israel ke berbagai forum pengadilan internasional termasuk Mahkamah Internasional atas pelanggaran nyata terhadap hukum kejahatan perang dan hukum humaniter internasional di Gaza, karena yang terjadi di Gaza adalah kejahatan perang dan pelanggaran terang-terangan hukum humaniter internasional. (Sumber: Twitter/Menlu_RI)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

Dan pada hari ini 8 Desember 2023, Menlu RI bertemu khusus dengan Dubes Prancis, salah satunya membahas isu tersebut.


Diberitakan sebelumnya, langkah langka dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dengan mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB.

Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB itu demi memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB untuk bertindak terkait perang di Gaza.

Langkah langka yang ditempuh Guterres tersebut dilakukan karena DK PBB hingga kini belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel, Hamas dan sekutu mereka.

Dianggap sebagai badan PBB terkuat, ke-15 anggota Dewan Keamanan bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pada suratnya ke Presiden DK PBB, Guterres mengaktifkan tanggung jawab ini, dengan mengatakan ia meyakini situasi di Israel dan Palestina dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan pedamaian dan keamanan internasional.

“Saya untuk pertama kalinya mengaktifkan Pasal 99 dari Piagam PBB, sebagai Sekretaris Jenderal,” tulisnya di media sosial X.

“Menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan di Gaza, saya mendesak DK untuk membantu mencegah bencana kemanusiaan dan menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk diumumkan,” tambahnya.

Guterres yang terus menyerukan dilakukan gencatan kemanusiaan secepatnya sejak 18 Oktober, menggambarkan penderitaan menusia yang mengerikan di Israel dan wilayah Palestina. Selain itu juga kehancuran fisik dan trauma kolektif di sana.

Piagam PBB telah membatasi kekuasaan Sekjen PBB, yang menjabat sebagai Kepala Pejabat Adminsitratif PBB dan dipilih oleh negara-negara anggota.

Pasal 99 Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Sekjen untuk membuat DK PBB memperhatikan setiap permasalahan yang menurutnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. 

Baca Juga: Israel Ngamuk Sekjen PBB Aktifkan Pasal Langka demi Gencatan Senjata, Menyebutnya Dipermainkan Hamas

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x