Kompas TV internasional kompas dunia

Guru Besar Fisip UI: Penjajajahan Israel ke Palestina Bukan Konflik Agama

Kompas.tv - 29 November 2023, 15:43 WIB
guru-besar-fisip-ui-penjajajahan-israel-ke-palestina-bukan-konflik-agama
Guru Besar Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI) Prof. Evi Fitriani dalam diskusi di Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

DEPOK, KOMPAS TV - Guru Besar Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI) Prof. Evi Fitriani menyebut penjajahan yang dilakukan oleh Israel ke Palestina bukan merupakan sebuah konflik agama. 

Diketahui, banyak yang menilai kalau konflik kedua negara itu merupakan konflik antara agama Islam dan Kristen. 

"Perang ini bukan perang antara Islam dan Kristen, ini bukan perang agama. Ini yang harusnya kita sadari (sebagai) orang Indonesia," kata Evi dalam diskusi di Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). 

Baca Juga: MUI Sebut Boikot Produk Israel Bisa Menumbuhkan Pelaku UMKM

Ia menyebut, perilaku Israel kepada masyarakat Palestina sudah amat kejam. Oleh,sebab itu, seluruh masyarakat Indonesia harus memiliki persepsi yang sama dalam memandang isu tersebut. 

"Ini adalah perang antar-orang yang membunuh dan dibunuh yang tidak punya power. Bagaimana kita menyolidaritaskan," ujarnya. 

Evi berharap para selebgram atau para tokoh publik bisa memberikan edukasi terhadap generasi muda Indonesia ihwal penyebab masalah yang sebenarnya terjadi antara Israel dan Palestina.

"Yang tak kalah mengedukasi generasi muda, isu ini, isu apa? Kita harus terus mengedukasi generasi muda. Ini adalah isu bangsa yang tanahnya diambil, yang akhirnya menimbulkan masalah sampai hari ini dan ada pihak-pihak yang terjajah, bangsa Palestina," tuturnya. 

"Jadi itu yang bisa kita lakukan. Semoga kita bisa terus suarakan melalui jalur akademik," katanya. 


Para pakar PBB mendesak penyelidikan penuh yang cepat, transparan, dan independen terhadap tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Israel maupun di Wilayah Pendudukan Palestina pada 7 Oktober 2023 dan setelahnya.

Mereka mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk melindungi warga sipil dan mematuhi kewajiban mereka sesuai hukum internasional.

"Penyelidik independen harus diberikan sumber daya, dukungan, dan akses yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan tidak memihak terhadap kejahatan yang diduga dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik," ujar para pakar dari PBB seraya meminta Israel, Otoritas Palestina, dan otoritas de facto di Gaza untuk sepenuhnya bekerja sama dalam penyelidikan, seperti laporan Kantor Komisi HAM PBB, Senin (27/11/2023).

"Kewajiban untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk setiap tindakan pembunuhan tanpa pengadilan atau ekstrajudisial, penyiksaan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia, adalah kewajiban hukum mendasar," ujar para pakar PBB itu.

Mereka mendorong masyarakat internasional untuk memastikan semua yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, beserta kejahatan internasional lainnya yang terjadi dalam konflik, terutama orang dengan tanggung jawab komando, segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Tolak Solusi Dua Negara, Netanyahu: Saya yang Akan Cegah Berdirinya Negara Palestina Merdeka

"Tidak ada batas waktu bagi kejahatan semacam itu, dan mereka masuk dalam yurisdiksi universal, yang berarti pengadilan di setiap negara dapat menggunakan otoritas mereka untuk menuntut mereka yang bertanggung jawab, terlepas dari kewarganegaraan dan negara di mana kejahatan itu dilakukan," tegas para pakar PBB tersebut.

"Kami mendorong semua negara untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi pelaku yang dicurigai dan membantu memfasilitasi penuntutan melalui prinsip bantuan hukum saling-menyaling," tutur PBB.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x