Kompas TV internasional kompas dunia

Polisi AS Derek Chauvin yang Bunuh George Floyd Ditikam di Penjara, Ini Kondisinya

Kompas.tv - 26 November 2023, 11:22 WIB
polisi-as-derek-chauvin-yang-bunuh-george-floyd-ditikam-di-penjara-ini-kondisinya
Derek Chauvin, mantan polisi yang terekam kamera membunuh George Floyd dan memantik amarah seluruh dunia (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Deni Muliya

MINNESOTA, KOMPAS.TV - Polisi Amerika Serikat (AS) yang dipenjara karena membunuh George Floyd pada 2020, Derek Chauvin ditusuk di tahanan.

Insiden penusukan tersebut terjadi Jumat (24/11/2023), di penjara federal di Arizona.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison telah mengonfirmasikan insiden penusuhan tersebut.

Kantor Kejaksaan Agung yang menuntut Chauvin atas kasus Floyd mengatakan pada Sabtu (25/11/2023), mereka telah diberitahu mengenai serangan tersebut.

Baca Juga: Israel Ternyata Larang Keluarga Tahanan Palestina yang Dibebaskan untuk Rayakan Kepulangannya

Kantor Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa Chauvin kini berada dalam kondisi stabil.

“Saya sedih mendengar Derek Chauvin menjadi target kekerasan,” kata Ellison dikutip dari CNN.

“Ia telah dihukum atas kejahatannya, dan seperti halnya individu yang dipenjara, ia harus dapat menjalani hukumannya tanpa takut akan pembalasan atau kekerasan,” tambah Ellison.

Penusukan terhadap Chauvin juga diungkapkan olehj Biro Penjara yang mengungkapkan seorang individu yang dipenjara di serang di Instutusi Penjara Federal di Tucson sekitar pukul 12.30 siang.

“Karyawan yang merespons melakukan tindakan penyelamatan nyawa untuk satu orang yang dipenjara,” bunyi pernyataan mereka.

Biro Penjara juga mengatakan, orang yang ditusuk tersebut telah dipindahkan ke rumah sakit untuk perawatam.

Menurut Juru Bicara Biro Penjara Emery Nelson, kunjungan ke penjara ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut mulai Sabtu.

Meski begitu, ia tak mengungkapkan secara detail apa yang menjadi penyebab keputusan tersebut, dan hanya mengatakan dilakukan dengan alasan keamanan.

Chauvin diserang ketika tengah menjalani dua hukuman bersamaan dalam pembunuhan Floyd.

Pengacara Chauvin, Greg Erickson mengatakan, ia mengetahui penyerangan tersebut melalui media.

Baca Juga: Hamas Sepakat Lepas 13 Warga Israel dan 7 Orang Asing Tukar dengan 39 Warga Palestina yang Ditahan

Ia menegaskan, sejak itu telah berusaha menghubungi petugas penjara berkal-kali untuk mengonfirmasikan kabar itu, namun ditolak.

Sebelumnya diinformasikan bahwa pada 2021, Chauvin didakwa atas pembunuhan tak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan penghilangan nyawa manusia tingkat dua.

Ia didakwa hukuman penjara 22,5 tahun atas ketiga dakwaan tersebut.

Beberapa bulan kemudian, Chauvin mengaku bersalah atas dakwaan federal karena merampas hak sipil Floyd dan dihukum penjara 21 tahun.



Sumber : CNN


BERITA LAINNYA



Close Ads x