Kompas TV internasional kompas dunia

479 Orang Bersumpah Jadi Warga Negara Singapura dan Terima Sertifikat Kewarganegaraan

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 11:47 WIB
479-orang-bersumpah-jadi-warga-negara-singapura-dan-terima-sertifikat-kewarganegaraan
Sebanyak 479 orang mengucap sumpah sebagai warga negara baru Singapura dan menerima sertifikat kewarganegaraan pada Upacara Kewarganegaraan Nasional, Minggu (13/8/2023). (Sumber: The Strait Times)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Sebanyak 479 orang mengucap sumpah sebagai warga negara baru Singapura.

Mereka menerima sertifikat kewarganegaraan Negeri Singa itu pada Upacara Kewarganegaraan Nasional tahunan yang diadakan oleh Asosiasi Rakyat pada hari Minggu (13/8/2023).

Pada acara yang diadakan di ITE College West di Choa Chu Kang itu, Menteri Perdagangan dan Industri Gan Kim Yong mengatakan, Singapura selalu terbuka untuk dunia, baik untuk arus barang dan jasa, maupun manusia dan gagasan.

“Multikulturalisme dan multirasialisme kita lah yang mendefinisikan sebagai masyarakat dan menjadikan kita Singapura yang unik,” kata Gan, Minggu (13/8/2023).

“Hari ini, kami menyambut Anda sebagai keluarga Singapura. Seperti nenek moyang kita beberapa dekade yang lalu, Anda membawa serta ide, jaringan, dan keterampilan baru," imbuhnya dilansir dari The Strait Times

Baca Juga: Sentil soal Harga Rumah di Singapura Tinggi, Jokowi: Mungkin Tinggal di Nusantara Bisa Jadi Pilihan

Ia juga mengatakan bahwa para warga negara baru itu membawa tekad dan keinginan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan, Komunitas dan Pemuda Singapura  mengatakan bahwa sekitar 23.100 orang menerima kewarganegaraan Singapura pada tahun 2022. 

Meskipun ada sedikit variasi dari tahun ke tahun, Pemerintah Singapura mengklaim telah menjaga laju imigrasi “terukur dan stabil”.

Permohonan untuk menjadi warga negara Singapura terbuka bagi orang-orang yang telah menjadi penduduk tetap Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura mengatakan, ada beberapa faktor yang diperhitungkan dalam menerima warga negara baru.

Faktor-faktor itu termasuk ikatan keluarga individu dengan warga Singapura, kontribusi ekonomi, kualifikasi, dan lama tinggal.



Sumber : The Strait Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x