Kompas TV internasional kompas dunia

Twitter Didenda usai Tolak Perintah Pemerintah India Blokir Akun, Kebebasan Berbicara Dikekang?

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 17:53 WIB
twitter-didenda-usai-tolak-perintah-pemerintah-india-blokir-akun-kebebasan-berbicara-dikekang
Tampak logo Twitter di kantor pusat perusahaannya di San Francisco, California, AS, Kamis (27/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Antara)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

NEW DELHI, KOMPAS.TV - Twitter didenda 5 juta rupee atau setara Rp917 juta usai menolak perintah pemerintah India untuk memblokir akun dan cuitan tertentu.

Perintah pemblokiran akun dan cuitan tersebut menimbulkan kekhawatiran pengekangan kebebasan berbicara di India.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Karnataka menolak tuntutan Twitter yang dilaporkan pada 2022.

Ketika itu, Twitter menyeret pemerintah India ke pengadilan karena perintah untuk memblokir sejumlah akun dan cuitan.

Baca Juga: Rusia Blak-blakan Mengaku Terancam dengan Potensi Bergabungnya Ukraina ke NATO

Selain menolak, pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 5 juta rupee kepada Twitter karena tak menuruti perintah tersebut.

Twitter sendiri diperkirakan memiliki 24 juta pengguna di India.

Putusan itu tak pelak membuat banyak pakar digital khawatir khususnya tentang kebebasan berbicara.

“Keputusan itu memberikan kekuatan tak terbatas kepada negara untuk mengeluarkan perintah pemblokiran yang melewati perlindungan prosedural,” ujar pengacara dan juru bicara organisasi hak digital, Internet Freedom Foundation, Radhika Roy, dilansir BBC, Senin (3/7/2023).

Ia menambahkan, pengadilan seharusnya bisa digunakan untuk melawan penyalahgunaan hukum yang merajalela yang memaksakan penghapusan konten yang dianggap tak menguntungkan di internet.

Tetapi Roy mengatakan saat ini pengadilan malah akhirnya melegitimasi penggunaan hukum yang tak tepat tersebut.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Twitter saat perusahaan tersebut berada di bawah kepemimpinan terdahulu. Kini di bawah Elon Musk, Twitter memutuskan bekerja sama dengan perintah pemblokiran.

Baca Juga: Bertambah Lagi Elit Korea Utara Membelot ke Korea Selatan, Bukti Nyata Kim Jong-Un dalam Bahaya?

Setelah bertemu Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Amerika Serikat (AS), Musk menegaskan perusahaannya tak memiliki pilihan untuk mematuhi hukum pemerintah setempat atau terancam ditutup.

Putusan pengadilan itu jelas menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berbicara, setelah pemerintah India dituduh meningkatkan sensor terhadap konten online dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Federal India Rajeev Chandrasekhar mengatakan semua platform internet asing harus menuruti hukum India.

Pada 2022, India telah memblokir 3.417 URL Twitter. Padahal pada 2014, hanya 8 URL Twitter yang diblokir di negara tersebut.


 



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x