Kompas TV internasional kompas dunia

Tentara Israel Tahan 12 Warga Palestina di Tepi Barat, 4 Ditangkap saat Mancing di Laut Gaza

Kompas.tv - 17 April 2023, 21:43 WIB
tentara-israel-tahan-12-warga-palestina-di-tepi-barat-4-ditangkap-saat-mancing-di-laut-gaza
Foto arsip. Tentara Israel menahan warga Palestina di wilayah pendudukan. Sebanyak 12 orang warga Palestina ditangkap di Tepi Barat, dan 4 orang ditahan di laut saat memancing, Senin (17/4/2023). (Sumber: WAFA)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

Penahanan ini terjadi setelah para pemukim ilegal Israel mengamuk di kota Kufl Haris, sebelah utara Tepi Barat. Mereka menyerang pemukiman dan merusak rumah-rumah.

Menurut sumber WAFA, puluhan pemukim ilegal tersebut mendobrak masuk kota dengan perlindungan tentara untuk melakukan ritual keagamaan.

Mereka kemudian mengamuk, berteriak dan menarik, serta meneriakkan slogan-slogan anti-Arab, serta menyerang rumah dengan batu yang menyebabkan kerusakan.

Menurut Al Jazeera, saat ini antara 600.000 dan 750.000 pemukim Israel tinggal di sedikitnya 250 permukiman ilegal di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.

Pembangunan permukiman-permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur terus meluas sejak Israel menduduki wilayah tersebut dalam Perang Timur Tengah 1967.

Permukiman Israel merupakan kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina dan melanggar hukum internasional.

Michael Lynk, pakar HAM PBB yang ditugaskan menyelidiki situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, pada 2021 menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menetapkan pembangunan permukiman-permukiman Israel sebagai kejahatan perang.

Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata dia, melarang pihak yang menduduki suatu wilayah (occupying power) memindahkan bagian dari populasi sipilnya ke wilayah pendudukan (occupied territory).

Baca Juga: Jemaah Masjid Al-Aqsa dan Gereja Makam Kudus Diserang, Palestina Peringatkan Israel

Dengan demikian, pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, sesuai dengan definisi kejahatan perang menurut Statuta Roma.

"Bagi Israel, permukiman-permukiman ini memiliki dua tujuan yang berkaitan. Satu untuk menjamin wilayah pendudukan akan tetap berada di bawah kontrol Israel selamanya," ungkap Lynk kepada Dewan HAM di Jenewa pada 9 Juli 2021.

"Tujuan kedua adalah untuk memastikan tidak akan pernah ada negara Palestina," imbuhnya.

"Ini adalah alasan-alasan mengapa masyarakat internasional setuju untuk melarang praktik implantasi pemukim saat disusunnya Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 dan Statuta Roma pada 1998," tandas Lynk.


 



Sumber : WAFA, Al Jazeera


BERITA LAINNYA



Close Ads x