Kompas TV internasional kompas dunia

Dua Polisi Malaysia Diduga Merampok Turis Indonesia di Melaka, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 13 April 2023, 17:51 WIB
dua-polisi-malaysia-diduga-merampok-turis-indonesia-di-melaka-terancam-20-tahun-penjara
Dua polisi Malaysia yang didakwa melakukan perampokan terhadap turis perempuan asal Indonesia berusia 42 tahun di sebuah hotel di Plaza Mahkota, Melaka, menjalani sidang pada Kamis (13/4/2023). (Sumber: The Star Malaysia)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

MELAKA, KOMPAS.TV – Dua polisi Malaysia yang didakwa melakukan perampokan terhadap turis perempuan asal Indonesia berusia 42 tahun di sebuah hotel di Plaza Mahkota, negara bagian Melaka, menjalani sidang pada Kamis (13/4/2023).

Seperti dilaporkan media Malaysia The Star, Kamis (13/4/2023), kedua terdakwa yang berpangkat kopral polisi itu didakwa di pengadilan Ayer Keroh dengan tuduhan melanggar pasal 395 KUHP Malaysia tentang perampokan berencana secara berkelompok.

T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, yang sama-sama berusia 31 tahun, mengajukan pleidoi dan dicatat oleh Hakim Darmafikri Abu Adam

Berdasarkan fakta kasus, keduanya diduga merampok korban yang bernama Anisa sebelum merampas barang-barangnya senilai 1.800 ringgit Malaysia atau setara 6 juta rupiah. Pelaku juga disebut merampas paspor Anisa.

Kejahatan tersebut diduga dilakukan di Hotel Plaza Mahkota pada 3 April 2023. Kedua terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Dilarang Gunakan Bulu Mata Palsu untuk Foto Paspor, Perempuan Malaysia Ini Curhat Sedih

Ilustrasi. Kedua polisi Malaysia itu diduga merampok korban bernama Anisa sebelum merampas barang-barangnya senilai 1.800 ringgit Malaysia atau setara 6 juta rupiah. (Sumber: The Rakyat Post Malaysia)

Kedua polisi itu juga menghadapi tuduhan lain berdasarkan Undang-Undang Paspor 1966 Malaysia karena merampas dan menahan paspor orang lain tanpa izin dan tanpa wewenang.

Untuk pasal tersebut, kedua polisi itu terancam hukuman penjara hingga lima tahun termasuk denda maksimal hingga 10.000 ringgit atau 33 juta rupiah jika terbukti bersalah.

Kedua polisi diwakili oleh kuasa hukum Andrew Lourdes. Pengadilan mengenakan uang jaminan 9.000 ringgit atau 30 juta rupiah bagi masing-masing terdakwa dan menetapkan tanggal sidang berikutnya pada 23 Mei.

Kepala kepolisian Melaka Tengah, Christopher Patit, mengatakan korban membuat laporan pada 4 April 2023 setelah diduga dirampok pada 3 April.

Korban mengatakan kedua tersangka meminta uang sebesar 5.000 ringgit kepadanya selama perampokan sebagai imbalan agar tidak menindaknya.

Baca Juga: Pemudik dari Malaysia Penuhi Pelabuhan Nusantara di Parepare, Prediksi Terus Terjadi Jelang Lebaran!


 



Sumber : The Star Malaysia/Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x