Kompas TV internasional kompas dunia

Burung Beo Peliharaan Serang Pejoging, Pemiliknya Dipenjara Dua Bulan dan Didenda Rp1,5 Miliar

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 18:18 WIB
burung-beo-peliharaan-serang-pejoging-pemiliknya-dipenjara-dua-bulan-dan-didenda-rp1-5-miliar
Ilustrasi burung beo Macaw. (Sumber: Unsplash/Shannon Kunkle Via Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

Korban insiden ini, yang hanya diketahui sebagai Dr Lin, mengatakan kepada Pengadilan Distrik Tainan, bahwa ia harus menghabiskan waktu sepekan di rumah sakit.

Selain itu, ia tak mampu bekerja selama lebih dari setengah tahun.

Sebagai dokter bedak plastik, Dr Lin perlu menghabiskan waktu lama dengan berdiri untuk melakukan sejumlah prosedur. Cedera tersebut pun membuatnya mengalami kerugian finansial serius.

“Ia sekarang bisa berdiri, namun jika berdiri lama masih ada mati rasa,” kata pengacara Dr Lin.

Setelah mendengar argumen kedua pihak, pengadilan pun memutuskan bahwa jatuhnya Dr Lin disebabkan karena kelalaian Huang.

Baca Juga: Putin Tak Takut Kiriman Tank Jerman ke Ukraina, Langsung Tebar Ancaman

Karena ukurannya, dengan tinggi 40 cm dan jangkauan sayap mencapai 60 cm, burung beo Macaw tersebut dikategorikan sebagai hewan yang besar.

Jadi menurut pengadilan, pemiliknya harus melakukan tindakan untuk menghindari kecelakaan seperti ini.

Pengadilan pun memutuskan Huang bersalah karena menyebabkan cedera tak disengaja dan dihukum penjara dua bulan, serta denda 3,04 juta dolar Taiwan, sebagai kompensasi.

Namun, ia memutuskan melakukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, kompensasi itu terlalu tinggi.


 



Sumber : Oddity Central


BERITA LAINNYA



Close Ads x