Kompas TV internasional kompas dunia

Sah! Majelis Umum PBB Bawa Masalah Pendudukan Ilegal Israel atas Palestina ke Mahkamah Internasional

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 14:30 WIB
sah-majelis-umum-pbb-bawa-masalah-pendudukan-ilegal-israel-atas-palestina-ke-mahkamah-internasional
Arsip - Pemandangan yang menunjukkan permukiman khusus Yahudi, Efrat, di Tepi Barat, wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel, pada Kamis, 10 Maret 2022. Pada Jumat (30/12/2022) Majelis Umum PBB meloloskan resolusi yang meminta Mahkamah Internasional memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina. (Sumber: AP Photo/Maya Alleruzzo, File)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Edy A. Putra

NEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Dilansir Al Jazeera, dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (30/12/2022) malam, 87 negara mendukung resolusi tersebut, 26 negara menentangnya, sementara 53 negara tak bersuara alias abstain.

Negara-negara Barat pecah suara, tetapi nyaris semua negara mayoritas muslim, termasuk negara-negara Arab yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel, mendukung resolusi tersebut.

Rusia dan China juga datang dengan suara dukungan.

Sementara di sisi seberang, Israel, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, beserta 22 negara anggota lainnya menentang resolusi itu. Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain.

Baca Juga: Presiden Sayap Kiri Cile akan Buka Kedutaan di Palestina, Sebut Hukum Internasional Harus Dihormati

Mahkamah Internasional, dikenal pula sebagai Pengadilan Dunia, merupakan pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara.

Kendati putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat, mereka bisa mempengaruhi pendapat internasional.

Duta Besar Palestina Riyad Mansour berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung langkah resolusi ini.

"Kami percaya bahwa terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum dan perdamaian internasional, Anda akan menjunjung tinggi pendapat Mahkamah Internasional, ketika disampaikan," kata Mansour, dinukil dari Associated Press.

Wakil Israel tidak berbicara dalam majelis yang berlangsung Jumat (30/12) malam tersebut.

Pemungutan suara berlangsung selama Sabat Yahudi, tetapi Duta Besar Israel Gilad Erdan sempat membikin pernyataan tertulis, menyebut tindakan PBB "keterlaluan," dan menganggap PBB "bangkrut dan dipolitisasi secara moral" serta menyatakan setiap keputusan potensial dari pengadilan "sama sekali tidak sah."

Baca Juga: Bintang Sepak Bola Palestina Ditembak Mati Sniper Israel, Warga Palestina Berduka

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah 1967. Palestina ingin menjadikan ketiga wilayah tersebut bagian dari negaranya kelak.

Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan dan telah membangun puluhan permukiman yang sekarang menjadi rumah bagi sekitar 500.000 pemukim Yahudi.

Mereka kemudian mencaplok Yerusalem timur yang kini dihuni 200.000 warga Israel, lalu menganggap wilayah itu sebagai bagian dari wilayah ibu kota mereka.

Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis, sehingga sulit untuk membangun rumah baru atau bahkan sekadar memperluas bangunan yang sudah ada.

Komunitas internasional menganggap permukiman khusus Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki Israel adalah ilegal.

Pencaplokan Israel atas wilayah Yerusalem Timur, rumah bagi situs suci paling sensitif di kota itu, juga tidak diakui secara internasional.

Baca Juga: Ceritakan Aksi Zionis dalam Peristiwa Nakba Palestina, Film Farha Diserang Buzzer, Sutradara Diteror

Ini bukan pertama kalinya Mahkamah Internasional dimintai pendapat soal masalah Palestina-Israel.

Pada 2004, Mahkamah Internasional mengatakan tembok pemisah yang dibangun Israel "bertentangan dengan hukum internasional" dan meminta Israel segera menghentikan pembangunannya.

Israel mengatakan tembok itu adalah langkah pengamanan untuk mencegah serangan warga Palestina.

Namun, Palestina mengatakan pembangunan tembok tersebut bertujuan untuk mencaplok lebih banyak tanah karena dibangun di dalam wilayah Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan.

Israel tidak mengindahkan putusan pada 2004 tersebut, dan resolusi kali ini mendesak Israel mematuhinya, menghentikan pembangunan tembok, dan merobohkannya.

Mansour mengatakan "rakyat kami berhak atas kebebasan," menekankan bahwa "tidak ada yang membenarkan berdiri dengan pendudukan dan aneksasi Israel, pemindahan dan perampasan rakyat kami."

 


 



Sumber : AP/Al Jazeera


BERITA LAINNYA



Close Ads x