Kompas TV internasional kompas dunia

Kepemimpinan Indonesia di ASEAN Diyakini Bisa Dorong Solusi Masalah Pengungsi Rohingya dan Myanmar

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 14:44 WIB
kepemimpinan-indonesia-di-asean-diyakini-bisa-dorong-solusi-masalah-pengungsi-rohingya-dan-myanmar
Para pengungsi Rohingya di Indonesia. (Sumber: ANTARA)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keketuaan Indonesia di ASEAN diyakini bisa mewujudkan solusi terkait masalah pengungsi Rohingya dan konflik di negara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

Ia menilai posisi strategis Indonesia itu selain bisa mewujudkan solusi juga untuk mendorong Myanmar agar lebih demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Indonesia yang saat ini memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan rumah ASEAN, yaitu masalah Myanmar dan Rohingya,” ujar Sukamta di Jakarta, Kamis (29/12/2022), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Menlu Retno ke Malaysia: Perlindungan Pekerja Migran Isu Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia diketahui menjadi Ketua ASEAN pada 2023 usai menerima estafet kepemimpinan dari Kamboja.

Sukamta menilai posisi strategis Indonesia harus dioptimalkan untuk masalah-masalah ASEAN, khususnya Myanmar dan Rohingya.

Ia menegaskan masalah-masalah tersebut harus diselesaikan secara cepat dan tepat agar tidak mengganggu kestabilan keamanan dan ekonomi kawasan.

Sukamtra pun mengatakan persoalan pengungsi Rohingya di Aceh juga harus menjadi perhatian penting.


“Ketika Indonesia mendorong penyelesaian konflik di negara asal pengungsi Rohingya Myanmar, maka persoalan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh juga harus ada solusi dan perhatian khusus," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, harus diimplementasikan dengan baik.

Sukamta mengatakan bahwa langkah itu harus tetap dilakukan, meski Indonesi belum meratifikasi Convention Relating to The Status of Refugees 1951 dan Protocol Relating to the Status of Refugees 1967.

“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia artikel 14 dan Undang-Undang Dasar Indonesia pasal 28 huruf G, mewajibkan Indonesia memanusiakan manusia dengan menjaga hak asasi manusianya,” tutur Sukamta.

Baca Juga: Indonesia Jadi Keketuaan ASEAN, Ingin Jadikan Motor Perdamaian Serta Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya berdasarkan data UNCHR, badan PBB yang menangani pengungsi, pada 2021 menyebutkan hamir 400 warga Rohingya tiba di Indonesia.

Namun, banyak dari mereka yang merlatikan dari kamp penampungan pengungsi.

Mereka pun pergi ke negara tujuan awal, yaitu Malaysia secara ilegal.

Saat ini, tercatat hanya 112 warga Rohingya yang berada di Indonesia.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x