Kompas TV internasional kompas dunia

Amnesty International Rilis Daftar 13 Korban Kasus Pelanggaran HAM di Dunia 2022

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 11:32 WIB
amnesty-international-rilis-daftar-13-korban-kasus-pelanggaran-ham-di-dunia-2022
Pasukan keamanan Iran berusaha menghalau pergerakan demonstran di Teheran pada Rabu 26 Oktober 2022. Dalam rangka Hari HAM 2022, Amnesty International merilis 13 sosok korban pelanggaran HAM oleh pemerintah. Salah satunya Vahid Afkari yang dihukum karena ikut berunjuk rasa di Iran. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Edy A. Putra

LONDON, KOMPAS.TV - Dalam rangka peringatan Hari HAM 2022, Amnesty International merilis daftar 13 sosok korban pelanggaran HAM oleh pemerintah di seluruh dunia sepanjang tahun ini.

Setelah merinci daftar nama, organisasi itu berupaya menggalang dukungan untuk para korban melalui kampanye Write for Rights, Sabtu (10/12/2022).

Dijelaskan via laman resmi Amnesty, Write for Rights 2022 berkampanye untuk 13 orang yang telah "membayar harga mahal" untuk berbicara.

"Di mana pun Anda melihat ke seluruh dunia, hak untuk berdemonstrasi akan diserang," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard.

"Selama 12 bulan terakhir saja, dari Iran hingga Kuba dan sekitarnya, kami telah melihat sejumlah gerakan protes ditanggapi oleh pemerintah secara represif," imbuh dia.

Baca Juga: Sejarah Hari HAM 10 Desember dan Tema Tahun Ini

Daftar 13 Korban Pelanggaran HAM oleh Pemerintah di Seluruh Dunia pada 2022 Menurut Amnesty International

  • Chow Hang-tung, seorang pengacara dari Hong Kong yang dipenjara 22 bulan karena mengajak orang-orang via media sosial untuk menyalakan lilin dalam rangka memperingati Tragedi Tiananmen.
  • Vahid Afkari, dijatuhi hukuman puluhan tahun penjara dan 74 cambukan karena bergabung dengan protes ketidaksetaraan dan penindasan politik di Iran. Keluarga Vahid telah berulang kali menjadi sasaran, termasuk penahanan sewenang-wenang terhadap saudara perempuannya, Elham.
  • Joanah Mamombe, Netsai Marova dan Cecillia Chimbiri, tiga aktivis Zimbabwe yang diculik, dipukuli, dan diserang secara seksual, serta dipenjara karena ikut unjuk rasa.
  • Shahnewaz Chowdhury, menghadapi hukuman penjara di Bangladesh karena membuat status Facebook tentang dampak negatif pembangkit listrik terhadap lingkungan.
  • Dorgelesse Nguessan, seorang perias rambut dari Kamerun, dipenjara lima tahun penjara setelah mengikuti unjuk rasa pertamanya.

Baca Juga: Hukum Perang Internasional: Pantangan Tentara Selama Berperang, Perkosaan Masal hingga Penjarahan

  • Luis Manuel Otero Alcantara, dihukum lima tahun penjara dengan keamanan maksimum di Kuba, setelah mengunggah video yang menyatakan bahwa dia bakal menghadiri demonstrasi.
  • Zineb Redouane, nenek berusia 80 tahun yang terbunuh akibat gas air mata selama aksi unjuk rasa di Prancis. Petugas polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa aksi, salah satunya mengenai wajah Zineb. Nenek tersebut meninggal tanpa ada pihak yang dihukum.
  • Nasser Zefzafi, menjalani kurungan 20 tahun penjara di Maroko karena terlibat gerakan protes damai yang menuntut peningkatan perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja di wilayahnya.
  • Yren Rotela dan Mariana Sepulveda, dua wanita transgender dari Paraguay yang dilarang mengubah nama mereka secara legal oleh pihak berwenang.
  • Aleksandra Skochilenko dari Rusia, menghadapi hukuman 10 tahun penjara karena menentang invasi Rusia ke Ukraina.

Baca Juga: Investigasi PBB: Rusia dan Ukraina Lakukan Kejahatan Perang, Seperti Penyiksaan & Perkosaan


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x