Kompas TV internasional kompas dunia

Korban Perdagangan Orang yang Bunuh Pemerkosanya di AS Melarikan Diri, Terancam Hukuman 20 Tahun

Kompas.tv - 8 November 2022, 04:35 WIB
korban-perdagangan-orang-yang-bunuh-pemerkosanya-di-as-melarikan-diri-terancam-hukuman-20-tahun
Ilustrasi pembunuhan. Otoritas negara bagian Iowa, Amerika Serikat (AS) melaporkan bahwa seorang korban perdagangan orang yang didakwa membunuh pemerkosanya telah melarikan diri. (Sumber: Kompas.Com/Handout)

DES MOINES, KOMPAS.TV - Otoritas negara bagian Iowa, Amerika Serikat (AS), melaporkan bahwa seorang korban perdagangan orang yang didakwa membunuh pemerkosanya telah melarikan diri dari pusat perempuan di Des Moines.

Pada Sabtu (7/11/2022), Associated Press melaporkan bahwa perempuan bernama Pieper Lewis itu melarikan diri pada Jumat (4/11) sekitar pukul 6 pagi.

Lewis sendiri tengah menjalani masa percobaan usai hakim memutuskan untuk menangguhkan hukumannya. Otoritas terkait pun telah merilis surat perintah penangkapan untuk Lewis.

Menurut laporan pelanggaran masa percobaan yang dirilis otoritas setempat, perempuan berusia 18 tahun itu memotong monitor GPS yang dipasangkan kepadanya. 

Baca Juga: Korea Utara: Uji Coba Rudal adalah Latihan untuk Menyerang Korea Selatan dan Amerika Serikat

Akibat tindakan ini, Lewis terancam dicabut masa penangguhannya dan dikenakan hukuman penjara yang sudah ditetapkan. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun.

Lewis dikenai hukuman masa percobaan pada September lalu mengingat riwayatnya sebagai korban perdagangan orang yang diperkosa. Jaksa menyebut hukuman itu cukup murah hati.

Akan tetapi, sejumlah pihak mempertanyakan restitusi senilai USD150.000 (sekitar Rp2,3 miliar) yang dikenakan kepadanya. Menanggapi denda restitusi itu, Lewis telah dibantu sebuah kampanye di GoFundMe yang telah mengumpulkan lebih dari USD560.000 untuknya.

Lewis sendiri dikenai masa percobaan yang diawasi secara ketat selama lima tahun. Apabila berhasil melewati hukuman percobaan ini, hukuman penjaranya akan dihapus.

Pieper Lewis sebelumnya mengaku bersalah membunuh Zachary Brooks, bapak beranak dua berusia 37 tahun yang memperdagangkannya pada Juni 2020. Waktu itu, saat masih berusia 15 tahun, Lewis menikam Brooks lebih dari 30 kali di sebuah apartemen di Des Moines.

Lewis mengaku telah berkali-kali dijual Brooks kepada pria hidung belang. Saat amarahnya memuncak, ia mengaku nekat menikamnya berkali-kali.

Baca Juga: Mengharukan, Ibu yang Sekarat karena Kanker Ini Memasak untuk Terakhir Kalinya bagi Sang Putra
 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x