Kompas TV internasional kompas dunia

Ketika Anak-Anak Indonesia Dipenjara di Australia Bersama Penjahat Kakap, Nyaris Disodomi

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 15:38 WIB
ketika-anak-anak-indonesia-dipenjara-di-australia-bersama-penjahat-kakap-nyaris-disodomi
Anto, salah satu anak-anak dari Indonesia yang ditangkap petugas Australia pada 2009. (Sumber: Ken Cush via The Guardian)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Vyara Lestari

Masing-masing dari mereka mendapatkan pengalaman pahit ketika berada di penjara.

Ali nyaris diperkosa ketika tengah memijat tahanan di selnya, sementara Rasid kerap ditawari narkoba dan nyaris disodomi.

"Di penjara, tiap hari saya ditawari narkotika," kata Rasid pada BBC.

Tiap kali bertemu seorang tahanan di sana, ia berujar, pantatnya langsung ditepuk. 

Rasid awalnya menganggap itu sebagai candaan. Tetapi, tiba satu waktu ketika tahanan itu memelorotkan celananya, saat suasana sedang sepi dan hanya ada mereka berdua.

Rasid memberontak lalu kabur menuju aula penjara, menyebut itu sebagai "kejadian paling menakutkan".

Baca Juga: Ketika Pena Parker Lebih Tajam dari Pedang, Mengakhiri Perang Dunia II Sampai Indonesia Merdeka

Di bawah perlakuan macam itu, sempat ada secercah harapan ketika Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) datang berkunjung.

"Siapa yang masih di bawah umur, tolong angkat tangan," kata Ali, menirukan ucapan pihak KJRI.

"Ya sudah kami angkat tangan. Tapi tidak ada perkembangan sama sekali dari situ," imbuhnya.

Ia marah, terkesan tak ada tindakan yang nyata dari pemerintah Indonesia selepas kunjungan itu.

"Kesel sih, marah. Karena seharusnya mereka lah yang jadi kekuatan kami selama di sana, kan. Seharusnya mereka lebih bisa membela kami, tapi kenyataannya tidak," tegas Ali.

Beda nasib saat keluar dari penjara

Otoritas Australia telah menetapkan gugurnya vonis pidana pada beberapa anak, karena kesalahan akurasi usia dari alat rontgen tangan yang ditemukan di kemudian hari.

Tentu, vonis itu gugur setelah mereka mencicipi rasanya penjara.

Ali mendapatkan keadilan itu pada 2019, menjadi orang pertama yang vonisnya dibatalkan. Pengadilan banding di Australia Barat menyebut proses hukum terhadap dirinya di masa lalu adalah cacat.

"Uang ganti rugi akan saya serahkan kepada orang tua saya. Saya ingin membahagiakan mereka," kata Ali.

Beda nasib dengan Ali, Erwin Prayoga yang berada satu sel dengannya, meninggal dunia dua bulan setelah kembali ke Pulau Rote, sebelum sempat mendapat keadilan.

Sementara pada awal 2020, otoritas Australia membatalkan vonis enam dari delapan anak lain. Dua sisanya, Anto dan Samsul, belum berhasil kendati sudah beberapa kali mengajukan banding.

Pengacara Anto dan Samsul, Ken Cush, kini sedang berjuang memperjuangkan hak mereka.

Baca Juga: Ketika Perang di Suriah Mereda, Para Remaja Belajar Melupakannya dengan Berdansa

 




Sumber : Kompas TV/The Guardian/BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x